TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan, apapun putusan pengadilan tidak bisa digugat ke pengadilan yang lain. Sebab, berdasarkan asas umum peradilan di dunia, konstitusi Indonesia dan di dalam Undang-Undang Pokok Kebebasan Kehakiman, putusan pengadilan memang tidak bisa diadili.
Sikap ini diambil Mahkamah Konstitusi bersama Mahkamah Agung dan Kepolisian RI, menanggapi maraknya gugatan yang dilayangkan sebagian masyarakat atas putusan pengadilan, baik itu yang dikeluarkan MK maupun pengadilan umum.
“Selama ini kita punya pengalaman ada putusan MK yang diajukan ke pengadilan. Mereka hanya membuang-buang waktu, toh pada akhirnya ditolak juga sama pengadilan,” kata Mahfud usai rapat koordinasi antara MK-MA-Polri di Ruang Pimpinan MK, Senin 10 Januari 2011.
Dalam rapat itu, MK diwakili sejumlah hakim mahkamah, MA diwakili oleh Ketua MA Harifin Tumpa, sedangkan kepolisian diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
Mahfud mengatakan, penegasan tentang hal ini dirasa perlu diketahui masyarakat lantaran ia merasa kasihan terhadap sebagian masyarakat yang memperkarakan putusan pengadilan ke pengadilan lainnya. “Saya kasihan dengan masyarakat yang dibodoh-bodohi oleh pengacaranya,” ujarnya.
Karenanya, kata Mahfud, Mahkamah Konstitusi meminta kepada Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan semacam surat edaran penegasan terhadap surat edaran yang sudah ada, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1976. “Itu akan ditegaskan pernyataan itu masih berlaku, sebagai asas peradilan yang bersifat universal,” kata Mahfud.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Berita terkait
Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
2 menit lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
3 jam lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
20 jam lalu
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
1 hari lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
1 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaKegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama
1 hari lalu
Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.
Baca SelengkapnyaSaat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On
1 hari lalu
Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.
Baca SelengkapnyaSaat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024
1 hari lalu
Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
1 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
1 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca Selengkapnya