Yusril Tuding Babul Bohongi Publik

Reporter

Editor

Sabtu, 1 Januari 2011 18:51 WIB

Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menuding Babul Khoir Harahap, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, selalu menyampaikan kebohongan kepada publik soal perkara dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Menurut Yusril, yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut, Babul selalu menganggap tak ada yang salah dalam proses penyidikan kasus Sisminbakum karena telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Dalam putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Yohannes Woworuntu, mantan Direktur PT SRD, dinyatakan secara bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sisminbakum," kata Yusril mengutip pernyataan Babul. Kemudian, pernyataan lainnya, "Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan penyidikan Sisminbakum oleh Kejagung untuk tetap diteruskan."

Kedua pernyataan Babul itulah yang dianggap Yusril sebagai kebohongan. "Manusia yang satu ini benar-benar sudah kelewatan. Untuk mempertahankan diri dari langkah yang keliru, Kejagung mulai menghalalkan segala cara, termasuk menyampaikan kedustaan kepada publik," kata Yusril melalui siaran persnya hari ini, Sabtu 1 Januari 2011.

Yusril sendiri mengaku telah berulangkali membaca putusan MA atas Yohanes Woworuntu dan Putusan MK tentang uji tafsir UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Namun saya tidak menemukan apa yang dikatakan Babul Khoir itu," kata dia.

Dalam dakwaan terhadap Yohanes, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menyebut Yohanes melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sejumlah orang, serta dirinya. Namun, dalam pertimbangan hukum putusan kasasi MA disebutkan bahwa yang terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama Yohanes adalah Romly Atmasasmita.

"Nama saya dan nama orang-orang lain yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa, tidak disinggung sama sekali," ujarnya.

Dalam diktum, lanjutnya, dikatakan Yohanes Woworuntu secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi. Tapi tidak disebutkan Yohanes melakukannya secara bersama-sama dengan orang lain. Apalagi, Kejaksaan Agung belum lama ini telah membebaskan Romly.

Yusril mengatakan, dalam pertimbangan hukum putusan uji materi undang-undang yang diajukannya, MK berpendapat bahwa sah atau tidaknya Jaksa Agung tidak terkait dengan penyidikan terhadap pemohon, karena hal itu adalah kewenangan penyidik.

Namun, dalam diktum putusan, sama sekali tidak ada amar yang mengatakan bahwa penyidikan Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung tetap diteruskan. "Seperti yang dikatakan Babul Khoir," kata dia.

Yusril mengingatkan agar aparat Kejaksaan Agung bekerja dengan jujur dan adil. Banyaknya kebohongan, menurut Yusril, justru membuat citra lembaga Kejaksaan Agung makin rusak di mata rakyat.

"Kalau kebohongan saja diumbar dengan leluasa kepada publik, bagaimana kita bisa percaya kepada aparatur Kejaksaan Agung," ujarnya. "Jaksa Agung Basrief dan Jamwas Marwan Effendi mestinya menegur anak buahnya yang ngomong asbun (asal bunyi) seperti itu dan mempermalukan Kejaksaan Agung."

MAHARDIKA SATRIA HADI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

11 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

30 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

31 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

31 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

32 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

32 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

33 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

33 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

37 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

38 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya