Tak Semua Perusahaan di Cirebon Bayar Buruh Sesuai UMK
Rabu, 29 Desember 2010 15:05 WIB
TEMPO Interaktif, Cirebon - Meski pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) namun tak semua perusahaan di Cirebon mematuhinya. Tercatat hanya 60 persen saja perusahaan yang membayar gaji sesuai UMK pada 2010 ini.
Dinas sosial, tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat mengaku tidak bisa langsung memberikan sanksi karena dikhawatirkan terjadi pemutusan kerja yang lebih besar.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Ade Sumarna Ilyas, Rabu (29/12) mengatakan ada ribuan perusahaan di Kota Cirebon. UMK Kota Cirebon sendiri pada 2010 ini sebesar Rp 840 ribu.
Dinsosnakertrans Kota Cirebon, lanjut Ade sudah melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang hingga kini belum membayarkan upah karyawannya sesuai dengan UMK. Saat ditanyakan mengenai sanksi yang diberikan, Ade mengakui hingga kini pihaknya belum memberikan sanksi apa pun kepada mereka.
"Karena sebagian besar perusahaan yang tidak mampu memberikan gaji sesuai UMK adalah toko-toko yang banyak di Kota Cirebon ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Cirebon, M Korneli, saat dikonfirmasi pun menjelaskan pihaknya akan terus mengawasi perusahaan yang hingga kini belum bisa membayar sesuai upah karyawannya sesuai dengan UMK. "Kami akan terus awasi mereka," katanya.
Saat ditanyakan ada tidaknya perusahaan yang meminta penangguhan pemberian UMK 2011 sebesar Rp 923 ribu, Korneli menjelaskan hingga kini pihaknya belum mendapatkan permintaan tersebut. "Sampai akhir tahun ini belum ada satu pun perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran UMK 2011," katanya. Padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait UMK 2011 tersebut sejak November lalu.
Dengan ketiadaan permintaan penangguhan tersebut, Korneli mengungkapkan tidak berarti seluruh perusahaan mampu untuk membayar upah sesuai dengan UMK. "Nanti akan kita awasi lagi terutama saat pembayaran pada Januari 2011 dimana mulai berlakunya UMK yang baru," kata Korneli.
Dalam catatan Dinsosnakertrans Kota Cirebon hingga kini terdapat sekitar 1.300 perusahaan skala kecil dan sekitar 200 perusahaan skala menengah dan besar yang ada di Kota Cirebon.
IVANSYAH