Tak Semua Perusahaan di Cirebon Bayar Buruh Sesuai UMK  

Reporter

Editor

Rabu, 29 Desember 2010 15:05 WIB

TEMPO/ Zulkarnain

TEMPO Interaktif, Cirebon - Meski pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) namun tak semua perusahaan di Cirebon mematuhinya. Tercatat hanya 60 persen saja perusahaan yang membayar gaji sesuai UMK pada 2010 ini.

Dinas sosial, tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat mengaku tidak bisa langsung memberikan sanksi karena dikhawatirkan terjadi pemutusan kerja yang lebih besar.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Ade Sumarna Ilyas, Rabu (29/12) mengatakan ada ribuan perusahaan di Kota Cirebon. UMK Kota Cirebon sendiri pada 2010 ini sebesar Rp 840 ribu.

Dinsosnakertrans Kota Cirebon, lanjut Ade sudah melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang hingga kini belum membayarkan upah karyawannya sesuai dengan UMK. Saat ditanyakan mengenai sanksi yang diberikan, Ade mengakui hingga kini pihaknya belum memberikan sanksi apa pun kepada mereka.

"Karena sebagian besar perusahaan yang tidak mampu memberikan gaji sesuai UMK adalah toko-toko yang banyak di Kota Cirebon ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Cirebon, M Korneli, saat dikonfirmasi pun menjelaskan pihaknya akan terus mengawasi perusahaan yang hingga kini belum bisa membayar sesuai upah karyawannya sesuai dengan UMK. "Kami akan terus awasi mereka," katanya.

Saat ditanyakan ada tidaknya perusahaan yang meminta penangguhan pemberian UMK 2011 sebesar Rp 923 ribu, Korneli menjelaskan hingga kini pihaknya belum mendapatkan permintaan tersebut. "Sampai akhir tahun ini belum ada satu pun perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran UMK 2011," katanya. Padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait UMK 2011 tersebut sejak November lalu.

Dengan ketiadaan permintaan penangguhan tersebut, Korneli mengungkapkan tidak berarti seluruh perusahaan mampu untuk membayar upah sesuai dengan UMK. "Nanti akan kita awasi lagi terutama saat pembayaran pada Januari 2011 dimana mulai berlakunya UMK yang baru," kata Korneli.

Dalam catatan Dinsosnakertrans Kota Cirebon hingga kini terdapat sekitar 1.300 perusahaan skala kecil dan sekitar 200 perusahaan skala menengah dan besar yang ada di Kota Cirebon.

IVANSYAH

Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya