Kasus Video Porno Ariel Libatkan Dua Pengunggah Lainnya
Kamis, 23 Desember 2010 16:39 WIB
"Iyus itu yang mengunggah ke kaskus.com dan Bekti ke sawomatang.com," kata Ruby usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/12).
Ruby juga menyebutkan peran empat mahasiswa di kawasan Jatinangor Kabupaten Sumedang dalam kasus ini yakni Ryan, Diki, Rudi, dan Angga. "Mereka bagian dari rantai penyebaran," ujarnya.
Ia mengaku, saat diminta keterangannya tadi dirinya menjelaskan proses pelacakan kedua video porno sejak pertama kali beredar di internet. "Dari mulai Juni (2010) kita lacak sampai Januari (2010), sampai kita temukan Anggit. Dan kita temukan juga itu keluar mulai dari Rejoy," katanya.
Selain Ruby, saksi ahli teknologi informasi lainnya yang diperiksa dalam sidang Ariel adalah Menhariq Noor.
Atas keterangan kedua saksi ahli telematik, pengacara Ariel, Afrian Bondjol, mengaku tak keberatan. "Tadinya saya kira mereka akan memberatkan, tapi ternyata meringankan,"ujar Afrian usai sidang.
ERICK P HARDI