Menakertrans Tolak Pencabutan Kepmenaker 78/2001

Reporter

Editor

Jumat, 14 November 2003 13:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Al Hilal Hamdi menolak mencabut Kepmenaker Nomor 78 Tahun 2001. Pemberlakuan keputusan itu dianggap sudah merupakan representasi terbaik dari perbaikan Kepmen Nomor 150 Tahun 2000. Meski begitu, aspirasi buruh yang mendesak pencabutan keputusan itu akan diakomodir melalui revisi pasal 35 A Kepmen 78/2001. "Saya kira ini sudah cukup. Karena kedua keputusan ini masih diberlakukan bersamaan untuk saling melengkapi," kata Al Hilal Hamdi kepada Tempo di Jakarta, Kamis (31/5).

Sebenarnya, menurut Hilal, perbaikan Kepmenaker 150 Tahun 2000 ke dalam Kepmennaker 78/2001 hanya pada poin atau pasal yang krusial. Penyusunan perubahan tersebut juga telah melibatkan seluruh elemen masyarakat dan unsur-unsur pemerintahan. Serikat pekerja diwakili Lembaga Komunikasi Sosial Tripartit Depnakertrans dan Forum Komunikasi Serikat Pekerja. Selama dialog berbulan-bulan, menurut Hilal, Serikat Pekerja selalu membuat deadlock sehingga penyusunan tidak ada hasilnya.

Meski demikian, Menakertrans menjelaskan, hambatan itu tidak begitu dipersoalkan karena aspirasi pekerja dan unsur-unsur maupun lemen masyarakat lainnya sudah dapat mewakili. Seperti Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), pengusaha, pekerja, intelektual, masyarakat industri luar negeri, duta besar asing, Kamar Dagang Indonesia (Kadin). "Jadi banyak kalangan yang sudah dilibatkan untuk mengambil pertimbangan. Ini, kita anggap sudah mewakili," ungkap dia.

Desakan kelompok buruh untuk mencabut Keputusan itu, menurut Hilal, tetap akan diakomodasikan. Berdasar dialog terakhir dengan para buruh pada 16 Mei di Kantor Depnakertrans, disepakati untuk mempertimbangkan hasil pembicaraan. Disimpulkan untuk merevisi pasal 35 A Kepmenaker No 78 Tahun 2001 yang berisi tentang peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama antara perusahan dan investor maupun perusahaan dan buruh. Rencananya, pengumuman revisi akan dilakukan pada hari ini, Kamis (31/5) pukul 13.00 WIB.

Menurut Hilal, inti persoalan yang banyak dipermasalahkan para buruh adalah pada kecenderungan permintaan pesangon dan bonus bagi buruh. Pada Kepmenaker 78/2001 ada ketentuan tentang pembedaan pemberian pesangon bagi buruh mengundurkan diri baik-baik dan mendapatkan kasus sehingga dikeluarkan atau di-PHK (Pemutusan Hubungan kerja).

Menakertrans sebenarnya menganggap Kepmenaker 78/2001 sudah cukup untuk diberlakukan. Karena sesungguhnya dalam keputusan itu tidak ada pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam Kepmenaker 150/2000. Kecuali yang memang pada dua hal itu. Berbeda ketika buruh yang melakukan unjukrasa mogok tanpa mengindahkan peraturan perundangan sudah dianggap mangkir. "Tidak bisa orang melakukan unjukrasa semaunya sendiri, kegiatan-kegiatan yang sebetulnya justru tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga buruh-buruh lainnya. Ini kan tidak bisa jadi teladan," tukas dia.

Advertising
Advertising

Pemberlakuan Kepmenaker 78/2001 ini bukan bermaksud menerapkan peraturan yang tidak asuk akal. Karena ini justru menjadi yang lebih rasional atas kerancuan-kerancuan (moral hassart) untuk kepastian kepada investor asing. “Supaya unpredictable cost dihindarkan sebesar mungkin," kata Menakertrans. (E. Karel Dewanto)

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

2 menit lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

4 menit lalu

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

Muhaimin Iskandar bakal menentukan sikap partainya bergabung atau tidak dalam koalisi Prabowo pada Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

6 menit lalu

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polda Kepri menjamin penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berlanjut,

Baca Selengkapnya

Perjalanan Band Metal Misery Index Hingga Sampai ke Panggung Hammersonic 2024

9 menit lalu

Perjalanan Band Metal Misery Index Hingga Sampai ke Panggung Hammersonic 2024

Misery index menjadi salah satu band metal yang tampil pada hari kedua Festival Hammersonic. Telah melalui perjalanan panjang hingga saat ini.

Baca Selengkapnya

Viral Benda Bercahaya Hijau Melintasi Langit Yogyakarta, Meteor?

17 menit lalu

Viral Benda Bercahaya Hijau Melintasi Langit Yogyakarta, Meteor?

Meteor terang atau fireball itu bergerak dari selatan ke utara, tak hanya terpantau di langit Yogyakarta tapi juga Solo, Magelang, dan Semarang

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Perpanjang Napas Indonesia atas Cina di Final, Skor Sementara 1-2

24 menit lalu

Hasil Final Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Perpanjang Napas Indonesia atas Cina di Final, Skor Sementara 1-2

Jonatan Christie mampu menyudahi perlawanan sengit Li Shi Feng dalam duel tiga game di laga ketiga final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

40 menit lalu

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Liang / Wang di Final Piala Thomas 2024, Fajar / Rian Sebut Lawan Main Lebih Berani dan Cerdik

50 menit lalu

Dikalahkan Liang / Wang di Final Piala Thomas 2024, Fajar / Rian Sebut Lawan Main Lebih Berani dan Cerdik

Fajar / Rian mengungkapkan keunggulan lawan yang membuat mereka kalah di pertandingan final Piala Thomas 2024, Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Israel Resmi Menutup Operasional Al Jazeera

1 jam lalu

Israel Resmi Menutup Operasional Al Jazeera

Lewat pemungutan oleh anggota parlemen Israel, operasional Al Jazeera di Israel resmi ditutup karena dianggap menjadi ancaman keamanan

Baca Selengkapnya

Mengintip Isi Metropolitan Museum of Art di New York, Tempat Penyelenggaraan Met Gala setiap Tahun

1 jam lalu

Mengintip Isi Metropolitan Museum of Art di New York, Tempat Penyelenggaraan Met Gala setiap Tahun

Metropolitan Museum of Art tidak hanya dikenal karena koleksi seni yang luar biasa, tapi juga perannya dalam dunia mode seperti untuk Met Gala.

Baca Selengkapnya