Maros Klaim Pemilik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Reporter

Editor

Selasa, 14 Desember 2010 11:00 WIB

Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO Interaktif, Maros - Sebanyak 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros kemarin mendesak PT Angkasa Pura I bersikap adil dalam membagi keuntungan. Pengelola Bandara Sultan Hasanuddin ini juga diminta mengganti nama menjadi Bandara Sultan Hasanuddin Maros. Maros mengklaim sebagai pemilik wilayah bandara, bukan bagian dari Makassar.

"Angkasa Pura merupakan mitra sesungguhnya bagi Maros. Wajar jika pemerintah Maros minta kontribusi lebih ketimbang yang diberikan kepada Makassar," ujar Chaidir Syam, Wakil Ketua Dewan Maros, yang memimpin rombongan menemui direksi Angkasa Pura di bandara kemarin.

Dia mencontohkan sejumlah restoran, kafe, serta pertokoan di dalam bandara. Menurut Chaidir, pengusaha tersebut tidak ada yang mengurus izin ke Maros, mulai izin tempat usaha, mengurus nomor pokok wajib pajak, hingga izin usaha produksi. "Padahal tempat mencari keuntungan di wilayah Maros," ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Anggaran dan Pembangunan Dewan Maros Akbar Endra menimpali, "Kami miris melihat ketidakadilan ini." PT Angkasa Pura, kata dia, memberi pinjaman modal kepada 14 mitra usaha di Kabupaten Sengkang, sementara Maros yang dibantu cuma 2 mitra usaha kecil. "Kalau memang demikian, silakan bandara dipindah ke Sengkang (sekitar 250 kilometer dari Makassar)," kata Akbar.

Asmar, anggota Komisi Bidang Pemerintahan, mengaku sedih setiap naik pesawat. "Pramugari selalu menyebut Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, padahal bandara ini milik Maros," katanya. Dia mengusulkan nama bandara diganti menjadi Bandara Sultan Hasanuddin Maros. "Betul, sekalian tulisan di gapura diubah: Selamat Datang di Bandara Sultan Hasanuddin Maros," tutur Andi Patarai Amir, anggota Komisi Bidan Anggaran dan Pembangunan Dewan Maros.

Advertising
Advertising

Menanggapi seabrek tuntutan tersebut, General Manager PT Angkasa Pura I Purwanto, mengaku tidak dapat memenuhinya. Pergantian nama bandara bukan Angkasa Pura yang menentukan. "Berdasarkan aturan internasional, pemberian nama bandara disesuaikan dengan sebutan daerah terdekat dan sudah dikenal secara internasional," tutur Purwanto.

Dia menambahkan, Angkasa Pura telah menyetor sejumlah pendapatan ke Kabupaten Maros. Di antaranya pajak parkir Rp 1 miliar serta pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 2,7 miliar. "Itu pajak mikro. Sedangkan pajak makronya diberikan ke pemerintah pusat dan tertuang dalam APBN," juru bicara PT Angkasa Pura I, Agus Rahardjo, menambahkan.

Ketua Dewan Kota Makassar Ince Adnan Mahmud tak setuju jika nama bandara diganti. Alasannya, nama yang sekarang sudah dikenal di seluruh dunia. "Saya pikir nama bandara tidak perlu dipersoalkan. Kalaupun diubah, itu kewenangan pemerintah provinsi," ujar Ince.

Anggota Dewan Sulawesi Selatan, Januar Jauri, sependapat. "Buat apa nama bandara dipersoalkan, itu kan daerah perbatasan. Yang penting kedua daerah sama-sama menikmati hasil pajak dari bandara," kata Januar. Toh, kata dia, Makassar dan Maros sudah masuk satu kawasan pengembangan wilayah bisnis Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar). "Tak perlu ribut masalah nama," kata dia.

JUMADI | IRFAN ABDUL GANI |INDRA O Y

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

3 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

6 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

47 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya