Jawa Tengah Kenakan Pajak Progesif Kendaraan 12,5 Persen  

Reporter

Editor

Senin, 13 Desember 2010 12:58 WIB

TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO Interaktif, Semarang - Besaran pajak progresif kendaraan yang akan diberlakukan di Provinsi Jawa Tengah mulai 1 Januari 2011 mendatang sebesar Rp 12,5 persen. Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Khafid Sirotudin menyatakan prosentase itu mempertimbangkan besaran pajak yang diberlakukan di provinsi lain, seperti di Jawa Barat sebesar 10 persen, Jawa Timur 15 persen, dan DKI Jakarta sebesar 10 persen, “Jawa Tengah inginya 15 persen tapi karena harus bersaing dengan provinsi lain maka kita menentukan jalan tengah sebesar 12,5 persen,” kata Khafid di kantornya, Senin (13/12).

Anggota panitia khusus rancangan peraturan daerah tentang pajak ini menyatakan Provinsi Jawa Tengah ingin mengambil jalan tengah diantara provinsi-provinsi lain. Sebab, kata dia, jika pajak progresif kendaraan di Jawa Tengah ditetapkan 15 persen maka bisa saja para pembeli kendaraan baru akan membeli di provinsi lain karena dianggap provinsi lain pajak progresifnya lebih murah. “Kalau kita 15 persen maka bisa saja akan pada lari ke provinsi lain,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini. Sementara kalau ditetapkan sebesar 10 persen terlihat terlalu rendah.

Khafid menyatakan saat ini rancangan peraturan daerah Jawa Tengah tentang pajak masih digodok. Targetnya pada akhir Desember ini perda tersebut sudah bisa disahkan sehingga pajak progresif bisa diberlakukan mulai 2011.

Pemberlakukan pajak progresif ini dilakukan untuk menutupi kekurangan pendapatan Provinsi Jawa Tengah dimasa mendatang. Sebab, ada beberapa pos pendapatan Provinsi Jawa Tengah yang dialihkan ke kabupaten/kota. Aturan pajak yang baru ini diharapkan dapat menutup hilangnya potensi pendapatan asli daerah sebesar Rp 78,5 milyar.

Sedangkan terkait dengan subyek pajak progresif, Khafid menyatakan yang akan dikenai kepada nama dan alamat yang sama. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa pajak progresif diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang nama dan atau alamatnya sama.

Sementara soal jenis kendaraan, Khafid menyatakan belum ada keputusan; apakah kendaraan roda empat ataukah juga kendaraan roda dua. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak hanya menyebut pajak progresif untuk kendaraan sehingga bisa diartikan kendaraan roda dua dan roda empat. Padahal, kata Khafid, kendaraan roda dua merupakan fasilitas yang dimiliki oleh masyarakat bawah sehingga ada sebagian anggota DPRD yang meminta agar roda dua tidak usah terkena pajak progresif.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

54 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya