Komnas HAM Papua Adukan Video Kekerasan ke Pangdam dan Wakapolda

Reporter

Editor

Senin, 6 Desember 2010 17:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jayapura - Komnas HAM perwakilan Papua mengadukan dua kasus video kekerasan aparat keamanan kepada warga sipil ke Pangdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Erfi Triassunu dan juga kepada Wakil Kapolda Papua Brigadir Jenderal Ungguh Cahyono, Senin (6/12).

Wakil Ketua Komnas HAM perwakilan Papua, Matius Murib, mengatakan pengaduan Komnas HAM ini juga disertai dengan bukti-bukti lengkap tentang hasil pemantauan Komnas HAM selama di Puncak Jaya.

"Sebenarnya video kekerasan aparat keamanan di Puncak Jaya ada dua versi. Versi pertama dibuat tanggal 17 dan 18 Maret 2010. Di dalamnya ada adegan oknum TNI menendang salah satu warga di Puncak Jaya," jelasnya kepada wartawan di Jayapura, Senin (6/12).

"Sementara versi yang kedua juga beredar luas di internet. Video versi kedua dibuat pada April 2010. Isi video yang kedua adalah ada adegan oknum TNI memotong dan membakar alat kelamin warga di Puncak Jaya dan juga meletakkan pisau di leher korban," tambahnya.

Murib mengatakan setelah diberikan penjelasan tersebut, Pandam kaget mengetahui masih ada video kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI. "Korban video kekerasan yang kedua masih ada sampai sekarang dan kami minta Pangdam usut tuntas siapa pelaku di balik ini," kata Murib usai bertemu dengan Pangdam XVII/Cenderawasih hari ini.

Murib bertemu dengan Pangdam bersama dua komisioner dan tiga staf anggota Komnas HAM pusat. "Kami hanya mengadukan dua kasus video kekerasan ini kepada Pangdam dan juga Kapolda di Papua. Di luar kasus tersebut kami belum sampaikan," ujarnya.

Kasus video kekerasan aparat TNI kepada warga sipil beberapa waktu lalu memang sudah disidangkan di Pengadilan Militer Jayapura. Empat orang anggota TNI dari kesatuan Yonif 753/AVT Nabire atas nama Praka Saminan Lubis, Prada Joko Sulistiyo, Prada Dwi Purwanto dan Perwira Letda Cosmos-selaku Komandan Pos Distrik Gurage dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yakni pasal 103 tentang menolak perintah dinas, melampaui perintah dinas dan mengajak untuk menolak perintah dinas.

Majelis Hakim Ketua Letkol CHK Adil Karokaro dan hakim anggota Letkol CHK Moch Affandi, Mayor CHK S Heri P memvonis empat orang itu 3-4 bulan kurungan penjara dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap banding.

CUNDING LEVI

Berita terkait

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

33 hari lalu

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

39 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.

Baca Selengkapnya

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.

Baca Selengkapnya

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.

Baca Selengkapnya

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.

Baca Selengkapnya

Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

8 Juli 2017

Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

Keduanya menyepakati bentuk pertanggungjawaban Guyum setelah menampar adalah meminta maaf secara tertulis kepada Fery, institusi, dan PT Angkasa Pura.

Baca Selengkapnya

Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

8 Juli 2017

Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

Jumat malam, polisi melepas Guyum setelah menandatangani kesepakatan damai dan bersalaman dengan Fery.

Baca Selengkapnya

Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

8 Juli 2017

Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

Guyun mengaku salah dan meminta maaf atas penamparan yang dilakukannya. "Proses damai berjalan lancar tanpa ada intervensi pihak manapun."

Baca Selengkapnya