Ory Rachman, saat ditemui tengah mendaftarkan gugatan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasai manusia Indonesia (PBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasai Manusia Indonesia (APHI). Pihak tergugat adalah penyelenggara pemerintahan RI, yang terdiri dari Presiden RI, Kapolri, Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Kota Waringin Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Timur.
Pihak tergugat, kata Ory, telah lalai karena terjadi kasus-kasus serupa sebelum kasus Sampit meledak. “Pengungsian besar-besaran yang juga dilakukan menyebabkan problema lain,” kata dia. Ory mengharapkan dengan adanya gugatan ini ada perubahan pola penanganan atau kebijakan menangani kasus-kasus yang terjadi. Namun ia tetap berharap kasus Sampit, menjadi konflik horizontal terakhir yang terjadi.
Lima LSM tersebut meminta pengadilan agar Pemerintah RI memberikan biaya pemulihan kesehatan sebesar Rp 2 juta per orang, santunan korban yang meninggal dunia Rp 5 juta per orang untuk 391 orang, serta biaya pemulangan pengungsi Rp 2 juta per orang, dalam kaitannya dengan kasus Sampit. Para tergugat juga diminta mengajukan permohonan maaf secara terbuka pada rakyat Indonesia melalui sedikitnya pada sepuluh harian umum nasional, 3 harian umum lokal, 10 tabloid mingguan, 10 majalah nasional, yang masing-masing keseluruhannya satu halaman penuh dan sedikitnya melalui 5 media elektronik (televisi). (Zacharias Wuragil)