Panglima TNI Meminta Senjata GAM Disimpan di Tempat Permanen
Reporter
Editor
Rabu, 23 Juli 2003 09:51 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto meminta senjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disimpan di tempat permanen. Permintaan resmi itu disampaikan kepada fasilitator perundingan, Henry Dunant Centre (HDC). Jangan sampai ketika ingin menembak atau merampok, senjata itu bisa diambil lagi, kata Tarto di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh menjelang kembali ke Jakarta, Rabu (12/2) pagi. Sesuai kesepakatan penghentian permusuhan, hanya HDC yang boleh mengetahui lokasi penempatan senjata GAM. Dalam periode demiliterisasi di Aceh hingga lima bulan mendatang, tidak boleh lagi ada permusuhan dan kontak senjata di antara pihak Indonesia dan GAM. Menurut Tarto, sosialiasi proses demiliterisasi sudah dilakukan pada TNI/Polri yang bertugas di Aceh. Pihak Indonesia memaklumi jika penempatan senjata itu dilakukan secara bertahap, mengingat sulitnya koordinasi GAM di lapangan. Pada intinya, pihaknya berpegang pada tujuan agar tidak ada lagi kontak senjata. Pihak TNI pun sudah mulai merelokasi personelnya di Aceh. Mereka mulai mengubah model pendekatan dari gerakan pasukan yang ofensif ke posisi defensif. Menurut Jenderal bernintang empat ini, sebelumnya TNI melakukan pendekatan ofensif yang mencari, mengejar, dan menghancurkan Gerakan Aceh Merdeka, karena melakukan pelangaran hukum pada pemerintahan yang sah. Sejak perjanjian itu ditandatangani tidak lagi, ujar Tarto. Pendekatan defensif yang dilakukan -dengan tidak mengubah tugas dan fungsi TNI- dialihkan pada mengamankan masyarakat, objek vital, objek umum. Menurut Panglima, pihaknya akan menggeser beberapa pos militer di sejumlah lokasi dalam waktu dekat. Seingat saya, kami sudah melakukan penarikan pasukan pertama sekali di Cot Trieng sejak penandatanganan 9 Desember, katanya. Sementara Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar di tempat yang sama mengatakan telah mulai menjalankan tahap demiliterisasi di Aceh. Sekitar 3.000 personil Brigade Mobil (Brimob) yang bertugas di Aceh, sudah menjalani tahap reformulasi kepada tugas-tugas dan fungsi polisi umum. Polri bertanggungjawab dalam penegakan hukum, sekaligus bagaimana mereformulasikan Brimob yang tepat sebagai fungsi polisi umum dalam kondisi yang agak berbeda dengan daerah lain di Indonesia, kata Da'i. (Yuswardi Suud - tempo news room)
Berita terkait
Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan
54 detik lalu
Isi UU Desa Terbaru: Calon Tunggal Bisa Menang Pilkades Tanpa Pemilihan
Dalam UU Desa yang baru terdapat perubahan mengenai mekanisme Pilkades.