Kementerian Pendidikan Janji Tindaklanjuti Temuan BPK
Jumat, 26 November 2010 05:45 WIB
"Harus (ditindaklanjuti), mekanismenya report (laporan) BPK itu harus kita tindaklanjuti," ujarnya, Kamis (25/11).
Karena sekolah yang bermasalah itu berada di Jakarta, maka Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang bertugas mengambil langkah selanjutnya. Nuh sendiri mengaku belum mendengar kabar mengenai laporan tersebut.
Juru Bicara Koalisi Anti Korupsi Pendidikan Jumono dalam siaran persnya mengungkapkan BPK Jakarta menyatakan indikasi potensi kerugian negara itu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Laporan itu membahas penyaluran dan pemakaian Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah melalui SMP Induk Kepada Tempat Kegiatan Belajar Mandiri dan SDN 12 Rawamangun.
Dugaan kerugian negara itu muncul dalam pengelolaan BOP, BOS, dan block grant Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di tujuh sekolah negeri Jakarta. Yakni SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta.
Ruginya negara disebabkan antara lain karena dana BOS dan BOP tidak dibayarkan oleh SMP Induk pada pengelola TKBM, penggunaan dana tidak didukung bukti memadai, dan pembelian kebutuhan sekolah tidak diyakini kebenarannya. Ada pula pembayaran ganda atas pengeluaran makan dan minum, serta laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pada Suku Dinas Pendidikan tidak sesuai realisasi.
BUNGA MANGGIASIH