TEMPO Interaktif, Ponorogo - Parmin, 55 tahun, warga Desa Gelang Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, harus meringkuk di tahanan Kepolisian Resor Ponorogo setelah membunuh tetangganya, Pujo, 70 tahun.
Parmin tega membunuh Pujo karena dendam setelah istri dan anaknya meninggal yang diduganya karena diguna-guna Pujo. Hingga Kamis malam (25/11) polisi masih memeriksa pelaku dan meminta keterangan saksi.
Peristiwa pembunuhan ini diketahui Gimun, warga setempat yang melintas di rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Usai membunuh, Parmin tidak melarikan diri. Saat itu Gimun melihat Parmin duduk di halaman rumah korban dengan tangan bersimbah darah. Karena curiga, Gimun langsung masuk ke rumah Pujo.
Ia langsung terkejut ketika melihat tubuh Pujo tersungkur bersimbah darah dan luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. "Saya langsung kaget melihat korban bersimbah darah dan darahnya masih mengucur dari kepalanya. Saya lalu minta tolong warga sekitar," ucap Gimun.
Warga langsung mengamankan Parmin dari amukan massa dan membawanya ke kepolisian setempat. Kepala Kepolisian Resor Ponorogo Ajun Komisaris Besar Mas Gunarso yang datang langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan petugas telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Diduga ada dendam, namun semua masih dalam penyelidikan petugas. Pelakunya sudah diamankan," ucapnya. Polisi mengamankan satu balok kayu yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Di hadapan petugas, Parmin mengaku tidak menyesal telah membunuh tetangganya sendiri. Bahkan ia juga berniat akan membunuh menantunya sendiri, Rohmad, yang diduga selingkuh dengan anak korban. Setelah peristiwa perselingkuhan itu, istri dan anaknya meninggal dunia secara tiba-tiba tanpa sakit.
"Dia (Pujo) telah mengguna-gunai istri dan anak saya hingga meninggal. Saya memang dendam dan ingin segera membunuhnya," ucapnya.
ISHOMUDDIN
Berita terkait
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
15 jam lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaPembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban
20 jam lalu
Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.
Baca Selengkapnya6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah
21 jam lalu
Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh
22 jam lalu
Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah
1 hari lalu
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok
1 hari lalu
Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang
Baca SelengkapnyaMayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel
1 hari lalu
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku
1 hari lalu
Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.
Baca SelengkapnyaPolres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar
1 hari lalu
TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaMayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan
2 hari lalu
Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.
Baca Selengkapnya