Endang alias Maman, 63 tahun dan Panji Royaldi, 75 tahun, keduanya warga Kampung Tapos Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Saat ditangkap keduanya sedang duduk menunggu pelanggan di pinggir jalan di depan Kantor Pegadaian Cianjur.
Menurut Endang, dia dan rekannya ditangkap setelah polisi menggeledah tas hitam yang dibawanya. Polisi menemukan 11 bungkus ganja kering siap edar di dalam tas tersebut. "Saya bukan pengedar. Ganja tersebut untuk saya pakai dengan teman-teman," tutur Endang di Markas Polres Cianjur, Jumat (12/11) malam.
Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Djoko Hari Utomo, menjelaskan kedua kakek tersebut sudah sering tertangkap dan keluar-masuk tahanan dengan kasus yang sama. "Dari hasil pemeriksaan, kedua kakek tersebut dikenakan pasal 111 dan 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 dan 20 tahun penjara," ujar Djoko.
Menurut Herman, teman pelaku, ia mengenal keduanya sebagai penjual pakaian bekas di pinggir kios miliknya. Herman menuturkan, dalam kesehariannya mereka berperilaku baik. "Saya tidak menyangka dia pemakai dan pengedar ganja," kata Herman.
DEDEN ABDUL AZIZ