Kepastian itu, kata Tejo, disampaikan melalui Tantri Hadi, staf khusus Menteri Dalam Negeri kepada delegasi asosiasi kepala desa yang tergabung dalam kelompok Parade Pasopati, Kamis siang ini (11/11) saat menemui Menteri Dalam Negeri. Delegasi itu, dipimpin Sudir Santoso, Ketua Umum Parade Pasopati. “Kami diberitahu lewat telepon dan facsimile,” kata Tejo.
Kedatangan mereka untuk mendesak agar Kementerian Dalam Negeri segera menyerahkan RUU tentang Pemerintahan Desa kepada DPR-RI. Jika Kementerian tidak segera mengajukan RUU, kata Tejo Pramono, Parade Pasopati sepakat akan memboikot penarikan pajak bumi dan bangunan, dan juga program bangunan lainnya yang bermuara di desa. Sikap keras Pasopati ini, kata Tejo, sebagai tindaklanjut pertemuan Pasopati dengan DPR 22 Februari lalu.
Janji Kementerian Dalam Negeri itu, setelah para kepala desa, perangkat desa dan badan perwakilan desa anggota Parade Pasopati se Jawa, melakukan demo yang dikemas dalam gerakan Anyer - Panarukan, Kamis (11/11).
Ratusan kepala desa dan perangkatnya di Kabupaten Pati, mengusung gerakan Anyer - Panarukan dengan menggelar demo besar- besaran secara serentak, sepanjang jalan Pantura, Kamis (11/11). Untuk gerakan demo itu, kata Sudir, diikuti 750 ribu hingga 1 juta orang.
Unjuk rasa Parade Pasopati di Pati didukung sejumlah kepala desa dan perangkat desa dari Jepara dan Grobogan. Mereka berdemo di depan gedung DPRD Pati. Sebelum ke DPRD, mereka berkumpul di stadion olah raga Jayakusuma, lalu bergerak dengan long march menuju gedung dewan.
Sepanjang jalan, mereka berorasi. Mereka juga memanfaatkan mobil tronton bak terbuka dengan pengeras suara dan musik untuk orasi. Sesampai di DPRD Pati, perwakilan mereka di antaranya Tejo Pramono, Moh Taman, dan Triyono, diterima Ketua DPRD Pati, Sunarwi.
Perwakilan Parade mendesak agar dewan juga ikut mendorong Kementerian Dalam Negeri segera menyerahkan RUU tentang Desa ke DPR.
Menurut Tejo Pramono, dalam RUU tentang Pemerintahan Desa itu, diatur pemilihan kepala desa didanani APBD, masa tugas kepala desa dari enam tahun diubah menjadi delapan tahun, dan berakhirnya jabatan tidak diatur dua periodenisasi, tapi berdasarkan usia maksimal 60 tahun.
“Juga ada block grant bagi kepentingan desa, yang besarnya 10 persen dari nilai APBN,” kata Tejo. Di Indonesia terdapat lebih dari 70 ribu desa.”Sebab, 78 persen masyarakat hidup di desa,” kata Triyono, pengurus Parade Pasopati yang lain.
BANDELAN AMARDDIN