LBH Semarang Kirim Surat Tolak Pemberian Gelar Pahlawan pada Soeharto

Reporter

Editor

Selasa, 9 November 2010 15:04 WIB

TEMPO/ Santirta M
TEMPO Interaktif, Semarang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa Jenderal (Purn) Djoko Suyanto. surat itu berisi penolakan rencana pemerintah yang akan memberikan gelar pahlawan kepada Mantan Presiden RI (Almarhum) Soeharto.

"Kami punya alasan yang kuat kenapa Soeharto tidak pantas mendapatkan gelar sebagai pahlawan nasional," kata Direktur LBH Semarang Siti Rakhma Mary Herwati dalam siaran persnya, Selasa (9/11).

Rakhma menilai fakta di lapangan menunjukan bahwa Soeharto telah banyak melakukan
pelanggaran hak asasi manusia ataupun penyalahgunaan kekuasaan (a buse of power) yang terjadi selama dia menjadi pemimpin Indonesia.

Fakta-fakta lapangan yang mendasari penolakan pemberian gelar pahlawan nasional kepada almarhum Soeharto antara lain: laporan Kantor Perserikatan Bangsa-bangsa urusan obat-obatan dan kriminal (UN Office on Drugs and Crime/UNODC) bersama Bank Dunia yang telah mengeluarkan laporan Stolen Asset Recovery (StAR) pada tahun 2005. Dalam laporan disebutkan bahwa Soeharto berada pada peringkat pertama sebagai (Mantan) Presiden terkorup di abad 20 yaitu sebesar US$ 15-35 miliar. Jumlah hasil korupsinya ini di atas Ferdinand E. Marcos (Filipina) US$ 5-10 miliar, dan Mobutu Sese Seko (Kongo) US$ 5 miliar.

Selain itu, tambah Rakhma, Soeharto terlibat dalam kasus pembantaian massal 1965 – 1970 di mana jumlah korban mencapai 1.500.000 korban meninggal dan hilang. "Mereka kebanyakan adalah anggota PKI, atau ormas yang dianggap berafiliasi dengan PKI seperti SOBSI, BTI, Gerwani, Lekra dan lain-lain," katanya. Mereka dihukum tanpa melalui proses hukum yang sah.

Selain itu juga kasus DOM (Daerah Operasi Militer) di Aceh tahun 1974-1999 dimana ribuan rakyat mengalami kekerasan yang dilakukan Militer dengan dalih dianggap sebagai gerakan
separatis GAM (Gerakan Aceh Merdeka). "Dan masih banyak kasus-kasus pelanggaran lain," ujar Rakhma.

Rakhma menilai Soeharto tidaklah layak untuk mendapat gelar pahlawan nasional, karena menurut UU Republik Indonesia No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa khususnya pasal 25 mengenai syarat umum memperoleh Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa yaitu diantaranya butir (b) Memiliki integritas moral dan keteladanan dan (d) berkelakuan baik. Selain itu berdasar Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor. XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas korupsi kolusi dan nepotisme
yang isinya mengamanatkan penuntasan dugaan KKN Mantan Presiden Soeharto.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Korban Rezim Orde Baru Tuntut Proses Hukum

27 Januari 2008

Korban Rezim Orde Baru Tuntut Proses Hukum

Meski mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya mantan Presiden Soeharto, para korban rezim Orde Baru tetap menuntut pemerintah menjalankan kewajiban untuk penyelesaian hukum bagi Soeharto.

Baca Selengkapnya

Ketua MA Enggan Bicara Status Hukum Soeharto

27 Januari 2008

Ketua MA Enggan Bicara Status Hukum Soeharto

Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan menolak membicarakan status hukum Soeharto. Dia hanya mengatakan, kedatangannya ke kediaman almarhum Soeharto di jalan cendana No.6, Jakarta Pusat, untuk mengucapkan belasungkawa.

Baca Selengkapnya

Theo L. Sambuaga : Maafkan Soeharto

27 Januari 2008

Theo L. Sambuaga : Maafkan Soeharto

Ketua Komisi I DPR RI, Theo L. Sambuaga meminta Indonesia merelakan dan memaafkan Soeharto. Ia beralasan, perkara Soeharto telah ditutup.

Baca Selengkapnya

Naskah Supersemar yang Beredar Palsu

19 Januari 2008

Naskah Supersemar yang Beredar Palsu

“(Pada keempat naskah tersebut) Terlihat jelas perbedaan pada bentuk tandatangan Presiden Soekarno, tata-cara atau justifikasi penulisan, spasi atau jarak antar kalimat dan berbagai hal lainnya,” katanya usai sebuah acara di Menara BTC Bandung, Sabtu (19/1).

Baca Selengkapnya

Soeharto Hanya Bisa Mengangguk dan Menggeleng

12 Januari 2008

Soeharto Hanya Bisa Mengangguk dan Menggeleng

Christian menambahkan, Soeharto belum pernah berhenti bernafas seperti yang pernah diberitakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Kerabat Soeharto Sudah Pesan Penginapan di Solo

12 Januari 2008

Kerabat Soeharto Sudah Pesan Penginapan di Solo

Ira mengatakan pemesanan dilakukan tanpa batas waktu. Dia tidak menyebut rate kamar yang disewa oleh keluarga dan kerabat Soeharto tersebut. "Beberapa diantaranya adalah VVIP room."

Baca Selengkapnya

Pengacara Soeharto Tunggu Surat dari Kejaksaan

12 Januari 2008

Pengacara Soeharto Tunggu Surat dari Kejaksaan

Pengacara mantan Presiden Soeharto, OC Kaligis, mengatakan Kejaksaan Agung harus mengirim surat kepada tim pengacara Soeharto jika ingin menawarkan penyelesaian di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usulkan Pemberian Abolisi kepada Soeharto

12 Januari 2008

Anggota DPR Usulkan Pemberian Abolisi kepada Soeharto

Anggota Komisi Hukum DPR Akil Mochtar meminta Presiden memberikan pengampunan kepada mantan presiden RI Soeharto.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Sesalkan Toleransi Pemerintah pada Soeharto

12 Januari 2008

Mahasiswa Sesalkan Toleransi Pemerintah pada Soeharto

Kalangan mahasiswa menyesalkan pernyataan pemerintah yang hendak memberikan kesempatan penyelesaian kasus perdata Yayasan Supersemar di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya

Presiden Tawarkan Penyelesaian Perkara Perdata di Luar Pengadilan

12 Januari 2008

Presiden Tawarkan Penyelesaian Perkara Perdata di Luar Pengadilan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menawarkan penyelesaian perdata kasus Yayasan Supersemar di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya