Masa Penahanan Ariel Diperpanjang 30 Hari

Reporter

Editor

Rabu, 3 November 2010 16:40 WIB

Nazriel Irham atau Ariel (tengah) bersama Luna Maya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Bandung-Masa penahanan penyanyi Nazril Irham atau yang lebih dikenal dengan nama Ariel Peterpan diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan ini dilakukan karena jaksa belum rampung menyelesaikan berkas dakwaan Ariel.

"Meski begitu kalau misalkan penyusunannya (rencana dakwaan) ternyata selesai besok, maka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Rusmanto saat ditemui di kantornya di kantor.

Seperti diketahui, Ariel tersangka kasus penyebaran video mesum. Kasus Ariel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (20/10). Sejak hari itu pula Ariel mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru, Kota Bandung, sebagai tahanan titipan Kejaksaan untuk masa penahanan selama 20 hari.

Ariel terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Menurut Rusmanto, Ariel dijerat secara berlapis antara lain dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi , pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan pasal 282 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukumannya minimal enam bulan dan maksimal dua belas tahun penjara,” kata Rusmanto. Selain itu, sesuai pasal 29 Undang-undang tentang Pornografi, Ariel terancam denda minimal Rp 250 juta.

Rusmanto juga menyatakan, pihaknya belum memastikan kapan kasus Ariel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Pasalnya, kata dia, hingga kini tim jaksa penuntut umum kini masih merampungkan berkas dakwaan atas Ariel.

Sementara itu saat dihubungi, salah satu penasehat hukum Ariel, Afrian Bonjol, menyatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi dari Kejaksaan terkait perpanjangan masa penahanan kliennya. Ia pun tetap berharap Kejaksaan segera melimpahkan kasus Ariel ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

“Kalau benar ada perpanjangan (masa penahanan) maka itu jadi pertanyaan kami. Ini ada apa? Berkasnya kan sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menyusun surat dakwaan. Proses menyusun surat dakwaan kan sebenarnya tidak perlu waktu lama sampai memperpanjang masa penahanan. Bukankah ada asas tentang peradilan yang sederhana, mudah, cepat, dan biaya ringan?” kata dia.

Alih-alih soal perpanjangan masa penahanan, Afrian mengaku hingga kini pun pihaknya belum menerima jawaban Kejaksaan terkait permohonan penangguhan penahanan Ariel. “Kejaksaan juga belum menjawab permohonan (penangguhan penahanan) kami. Kami berharap setidak-tidaknya Ariel menjadi tahanan kota. Dia (Ariel) nggak bakalan kabur kok,” ujar dia.

ERICK P HARDI



Berita terkait

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

6 Juni 2018

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Rizieq Shihab yang berada di Mekah tidak kunjung pulang ke tanah air.

Baca Selengkapnya