Konferensi Tembakau Asia Dituduh Langgar Pergub DKI
Reporter
Editor
Rabu, 27 Oktober 2010 20:19 WIB
Petani Tembakau.[TEMPO/Fully Syafi]
TEMPO Interaktif, Jakarta - Masyarakat Anti World Tobacco Asia (Mata) menuduh penyelenggaraan Konferensi Tembakau bertaraf internasional itu melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Salah satu isi peraturan itu adalah larangan merokok di dalam semua gedung di Ibukota.
“Namun, penyelenggaraan World Tobacco Asia jelas-jelas melanggar aturan itu, karena kami mendapat laporan bahwa orang bebas merokok di dalam ruangan acara mereka di Balai Sidang Senayan,” kata Koordinator Mata, Tubagus Haryo Karbyantoro, ketika dihubungi Rabu (27/10) sore tadi.
Tubagus mengaku sudah melaporkan pelanggaran ini ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Pemerintah Jakarta akan mengirim tim inspeksi untuk memeriksa langsung laporan kami,” kata Tubagus. "Jika terbukti ada pelanggaran, kami minta ada tindakan tegas,” katanya lagi.
Penyelenggaraan World Tobacco Asia Conference 2010 menuai protes pagi tadi. Sekitar 750 mahasiswa dan aktivis pengendalian tembakau menggelar unjukrasa bertepatan dengan pembukaan konferensi rokok bertaraf internasional itu. Demonstrasi ini digelar di Balai Sidang Senayan, tempat acara itu diadakan. “Kami tidak rela Indonesia dijadikan pasar rokok terbesar ketiga di dunia, setelah Cina dan India,” kata Tubagus. “Rokok sudah terbukti merupakan pembunuh massal dan ancaman untuk kesehatan masyarakat,” katanya. | WAHYU DHYATMIKA