PN Jakarta Selatan Baru Akan Kirim Verset Kasus Hokiarto
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 17:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyerahkan berkas verset atau perlawanan perkara korupsi senilai Rp 52,5 miliar yang melibatkan pengusaha Hokiarto ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut panitera pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf Maulana, berkas itu akan dikirimkan pada Kamis (13/2). Saat ini masih dalam proses penjilidan, kata dia kepada Tempo News Room di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2). Menurut Maulana, lamanya pengiriman berkas verset itu dikarenakan pihaknya harus memberi waktu pada kuasa hukum Hokiarto, Hotman Paris Hutapea, menanggapi isi verset Jaksa. Seperti diketahui, Hokiarto didakwa telah melakukan korupsi senilai Rp 52,5 miliar dalam proses tukar guling tanah gudang milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti. Tindakan ini dilakukannya bersama Tommy Soeharto, bekas Kabulog Beddu Amang, dan pengusaha Ricardo Gelael. Pada 6 September tahun lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Zoeber Djajadi, menolak dakwaan Jaksa dalam putusan selanya. Pertimbangannya antara lain karena dakwaan jaksa dianggap kabur, kurang menguraikan secara cermat, kurang lengkap, dan tidak jelas unsur delik yang didakwakan. Selain itu, majelis hakim menilai dakwaan tersebut kabur, karena tidak menyebutkan tempat kejadian perkara secara jelas. Akibatnya, dakwaan itu tidak bisa memenuhi syarat materiil. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung kemudian mengajukan verset. (Nunuy Nurhayati TNR)
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1
17 menit lalu
Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1
Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.