Menurut dia, pertanggungjawaban kasus Trisakti harus melalui jalur secara hukum, yakni melalui proses di pengadilan. "Kalau melalui jalur Pansus, saya yakin persoalannya akan diselesaikan melalui jalur politik saja," ujarnya. Ia menambahkan, kalau pihak DPR mau melaksanakan dan komitmen dengan penegakan hukum dan hak asasi manusia, maka DPR memutuskan diselesaikan kasus Trisakti melalui Ad Hoc HAM untuk kasus Trisakti. Sehingga semua pihak dapat mencapai keadilan hukum yang diinginkan.
Ia menyebutkan, penyelesaikan kasus melalui proses Pansus yang sangat politis, hanya akan menjadi ajang mencuci kotoran politik dari kekuatan-kekuatan Orde Baru yang masih bercokol. "Saya sangat kuatir, Pansus Trisakti hanya menjadi ajang dari kekuatan-kekuatan lama untuk mencuci kotoran dan dosa-dosa yang mereka buat," katanya.
Mengenai kasus penembakan itu, Hendardi mengatakan semestinya kasus terjadinya penembakan secara misterius itu, dapat diselesaikan melalui penelusan terhadap pihak yang paling bertanggung jawab atas keamanan dan keberadaan senjata. "Pihak TNI dan Polri yang paling mengetahui keberadaan pihak-pihak yang memeng senjata. Pemberian izin penggunaan senjata kan di miliki dioleh TNI dan Polri," katanya. (darlis mohamad)