Gaji dan Mobil Dinas Wakil Ketua Dewan Pacitan yang Jadi Buron Ditarik

Reporter

Editor

Senin, 18 Oktober 2010 11:08 WIB

TEMPO Interaktif, Pacitan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan akhirnya menghentikan gaji dan tunjangan serta biaya penunjang operasional bagi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Handoyo Aji, 40 tahun.

Salah satu pimpinan Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sudah lama tidak aktif sejak tersangkut kasus pidana dan ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2010. Fasilitas mobil dinasnya juga sudah ditarik.

“Gaji, tunjangan, dan biaya penunjang operasional sudah dihentikan sejak Agustus lalu. Mobil dinas Kijang Innova juga sudah kami tarik karena beliau sudah lama tidak aktif,” jelas Sekretaris DPRD Kabupaten Pacitan Mawardi, Senin (18/10).

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan Tata Tertib DPRD Pacitan, jika anggota DPRD tidak aktif selama tiga bulan atau paling sedikit tiga kali tidak mengikuti sidang paripurna, maka dapat dikenakan sanksi hingga Pergantian Antarwaktu (PAW).

“Kami sudah beberapa kali membahas masalah ini dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD dan BK sudah melakukan langkah-langkah. Selanjutnya terserah pimpinan dewan untuk memprosesnya,” ujarnya.

Handoyo tersangkut kasus dugaan penggelapan dana hibah Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPMM) tahun 1999 senilai Rp 59 juta. Saat itu, dia menjadi Ketua Kelompok Tani Damai di Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, dan belum menjadi anggota Dewan.

Dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu digunakan untuk simpan pinjam dan pemberdayaan usaha riil petani. Dari total dana Rp 59 juta, sekitar Rp 36 juta diduga disalahgunakan dan sisanya dikelola dalam simpan pinjam sampai sekarang. Kasus lama ini kembali dimunculkan hingga polisi memasukkannya dalam DPO karena dinilai tidak koperatif dan melarikan diri.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Pacitan Nurrohman mengaku hingga kini partainya belum menerima surat pemberitahuan atas sanksi yang dikenakan DPRD pada Handoyo. “Partai belum menerima surat apapun dari DPRD dan kami tetap menunggu sampai proses hukumnya selesai dan ada keputusan hukum tetap. Selama belum ada, kami tidak bisa melakukan langkah-langkah,” tandasnya.

Nurrohman mengaku heran dengan kasus yang menimpa Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) DPD PKS Kabupaten Pacitan itu. “Ini kan kasus lama dan kenapa dimunculkan sekarang? Kesannya bernuansa politis karena selama ini beliau getol mengkritisi kebijakan publik yang diambil eksekutif,” katanya.

Menurutnya, saat tersangkut kasus ini Handoyo belum menjadi kader PKS. “Kasus ini kan tahun 1999 dan beliau masuk PKS sejak tahun 2004,” katanya. Meski begitu, partai sudah melakukan advokasi hukum untuk melepaskannya dari jeratan hukum. Namun sejak yang bersangkutan ditetapkan jadi DPO, partai menyerahkan sepenuhnya pada pengacara pribadi yang ditunjuk Handoyo.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?

Baca Selengkapnya

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.

Baca Selengkapnya

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.

Baca Selengkapnya

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

21 Mei 2021

Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR, Formappi: Mereka Ingin Terlihat Mentereng

Peneliti Formappi Lucius Karus mempertanyakan urgensi adanya pelat nomor khusus mobil anggota DPR

Baca Selengkapnya

Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

27 Agustus 2019

Pejabat Diminta Tak Sering Pakai Mobil Dinas di Ibu Kota Baru

Salah satu kebijakan yang mesti dipikirkan pemerintah adalah menekan pemanfaatan mobil dinas di ibu kota baru.

Baca Selengkapnya

Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

30 Juli 2019

Kadin Usul Kendaraan Dinas Menteri Jokowi Diganti Mobil Listrik

Menurut Kadin, pemerintah bukan hanya perlu memberikan insentif fiskal, tapi juga memberi contoh untuk mempromosikan mobil listrik.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

11 Mei 2019

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya