Organda Surabaya Tolak Kenaikan Tarif Uji Kir

Reporter

Editor

Selasa, 12 Oktober 2010 17:26 WIB

TEMPO Interaktif, SURABAYA - Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Surabaya Wastomi Suheri menyatakan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif uji kendaraan motor (uji kir) yang akan diberlakukan oleh pemerintah setempat. "Berat bagi kami, apalagi dalam kondisi ekonomi seperti saat ini," ujarnya, Selasa (12/10).

Wastomi mengatakan kenaikan tarif uji kir hingga dua puluh kali lipat dari Rp 3 ribu menjadi Rp 65 ribu sangat memberatkan. Juga kenaikan penggantian biaya buku uji kir yang sebelumnya Rp 25 ribu menjadi Rp 100 ribu.

"Tolong ditinjau ulang, masak buku uji kir hilang bayarnya sampai Rp 100 ribu," ucapnya. Menurut dia, buku uji kir yang selama ini digunakan sangat tipis sehingga cepat habis.

Wastomi menuturkan pula, kalaupun kenaikan tarif uji kir diberlakukan pada 2011 mendatang, Pemkot Surabaya harus meningkatkan pelayanannya. "Tolong pengurusan uji kir dipercepat," paparnya. Selama ini, proses pengurusan uji kir bisa memakan waktu seharian. "Datang pagi baru selesai sore hari."

Wastomi juga meminta pengurusan uji kir menggunakan sistem online sehingga layanannya menjadi cepat dan transparan. Dia mengakui rencana kenaikan tarif sudah disosialisasikan kepada para pemilik angkutan dan bus. Namun, mereka minta Dinas Perhubungan menertibkan para calo yang masih saja beroperasi. Akibatnya, biaya uji kir menjadi lebih mahal.

Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Eddi mengatakan, keberadaan calo tergantung konsumen masing-masing. "Kalau konsumennya mau pasti calo juga menjamur," katanya.

Eddi menjanjikan, meski tidak menggunakan sistem online pengurusan uji kir tidak akan memakan waktu lama. Paling lama tiga puluh menit kalau syarat-syaratnya lengkap. Menurut dia, proses pengurusan uji kir yang lama biasanya disebabkan berbagai syarat pengurusan yang tidak lengkap.

Dengan adanya kenaikan tarif uji kir, Dinas Perhubungan lanjut dia menargetkan pendapatan asli daerah dari pemasukan tarif uji kir naik menjadi Rp 12 miliar pada tahun 2011 mendatang. Sedangkan pada tahun 2010 ini, target pendapatan asli daerah dari tarif uji kir Rp 10 miliar. Adapun jumlah kendaraan wajib uji kir di Surabaya, sebanyak 100 ribu unit per tahun. DINI MAWUNTYAS.

Berita terkait

Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

21 Februari 2024

Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

16 Januari 2024

Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

Apakah itu service tax dan service charge yang dibebankan konsumen saat makan di restoran? Berapa besarannya?

Baca Selengkapnya

Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

15 Januari 2024

Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

Seniman Butet Kartaredjasa mempertanyakan alasan kenaikan harga gedung pertunjukan di DKI Jakarta

Baca Selengkapnya

Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

15 Januari 2024

Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

Dinas Kebudayaan DKI memberlakukan tarif baru sewa gedung pertunjukan seni budaya. Sewa teater besar TIM capai Rp 50 juta per hari.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

9 November 2023

Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

Pemprov DKI telah berbicara dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak di online shop dan ojek online.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

8 November 2023

DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

DPRD DKI telah memulai proses RDP untuk menyatukan 17 perda pajak ke dalam hanya satu perda pajak dan retribusi daerah.

Baca Selengkapnya

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

27 Oktober 2023

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

Fraksi PAN DPRD DKI menilai maraknya festival musik jadi peluang memperbesar penerimaan pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

15 September 2023

Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,

Baca Selengkapnya

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.

Baca Selengkapnya