Sultan Hamengku Buwono X Usulkan Referendum

Reporter

Editor

Selasa, 28 September 2010 17:50 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X. TEMPO/Wahyu Setiawan
TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamegku Buwono X memberi usulan yang mengejutkan, terkait dengan suksesi pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sultan mengusulkan referendum kepada masyarakat DIY, guna mengetahui keinginan masyarakat terkait dengan penetapan atau pemilihan. Usulan ini guna menyelesaikan kebuntuan pembahasan draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan DIY yang hingga kini belum diserahkan Pemerintah pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI.

“Jadi daripada ribut dan tidak berani memutuskan antara pemilihan sama penetapan kalau berani pemerintah pusat ya referendum saja. Karena hak untuk menentukan itu ada ditangan rakyat bukan di tangan saya. Tanya ke rakyat sebetulnya kamu maunya apa sih, pemilihan atau penetapan,” papar Sultan kepada wartawan di Balai Kota, Selasa, (28/9).

Meski telah memberikan usulan referendum, Sultan masih akan menimbang untuk menyampaikan usulan ini ke pemerintah pusat. Alasannya, Sultan masih menunggu perkembangan politik yang ada.

Pada kesempatan itu, Sultan minta hal penetapan atau pemilihan tak ditanyakan lagi kepada dirinya. “Kalau tanya ijab kobul tanya ke saya, tapi kalau penetapan atau pemilihan tanya rakyat langsung,” katanya.

Terkait dengan usulan referendum yang disampaikan Sultan, Wakil Ketua Dewan Pimpina Daerah RI, GKR Hemas menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut kepada DPR. Pada Oktober nanti, DPD akan menggunakan hak interpelasinya ke anggota dewan terkait dengan molornya pengajuan draft ke DPR.

Pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada Profesor Muchsan mengatakan referendum tak diatur dalam hukum ketatanegaraan Indonesia. “DIY bagian dari negara RI, tidak boleh membuat hukum sendiri. Kedaulatan ada di tangan negara,” kata Muchsan kepada Tempo.

Menurut Muchsan tidak ada satupun dalam cantolan Undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang referendum baik itu dalam UU nomer 3 Tahun 1950 yang mengatur keistimewaan DIY maupun UUD 1945.

“Sehingga kalau referendum dilakukan itu inkonstitusional,” ujarnya. Menurut Muchsan akan lebih baik bila DIY menunggu RUUK DIY selesai menjadi UU Keistimewaan DIY.

Bila DIY merasa dirugikan akibat undang-undang tersebut, maka bisamelakukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi. “Uji materi di MK itu jalan terbaik, ketika DIY dirugikan,” katanya.

BERNADA RURIT

Berita terkait

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

20 Desember 2022

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

25 Juli 2022

Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.

Baca Selengkapnya

Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

19 Juli 2022

Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

17 Juli 2022

Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

7 Juli 2022

KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

30 Juni 2022

DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT

Baca Selengkapnya

JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

29 Juni 2022

JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

28 Juni 2022

Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.

Baca Selengkapnya