DPRD Keberatan Raperda Larangan Merokok  

Reporter

Editor

Selasa, 28 September 2010 10:56 WIB

TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Banyuwangi - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, Jawa Timur, belum menganggap penting Rancangan Peraturan Daerah Larangan Merokok di Tempat Umum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, Jawa Timur, belum menganggap penting Rancangan Peraturan Daerah Larangan Merokok di Tempat Umum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.


Anggota Badan Legislasi DPRD, Khoiri Zein, mengatakan, Raperda itu dikhawatirkan akan mengancam petani tembakau dan produsen rokok di Banyuwangi. "Petani tembakau kan konstituen kami juga. Kalau Raperda itu disahkan, bisa-bisa mereka marah pada kami," kata dia kepada wartawan, Selasa (28/9). Anggota Badan Legislasi DPRD, Khoiri Zein, mengatakan, Raperda itu dikhawatirkan akan mengancam petani tembakau dan produsen rokok di Banyuwangi. "Petani tembakau kan konstituen kami juga. Kalau Raperda itu disahkan, bisa-bisa mereka marah pada kami," kata dia kepada wartawan, Selasa (28/9).

Menurut Khoiri Zein, Raperda tersebut belum penting untuk disahkan saat ini. "Belum urgent," katanya.

Jumat lalu (24/9), Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengajukan Raperda Larangan Merokok di Tempat Umum ke DPRD Banyuwangi. Menurut Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari, peraturan daerah tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak usia produktif supaya terhindar dari bahaya rokok.

Pemerintah Banyuwangi, nantinya akan menyediakan ruangan khusus merokok di tempat-tempat umum. Bagi mereka yang melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 10 juta.

Keberatan tentang Raperda ini juga disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Sujarwo Arkat. Menurut Sujarwo, Banyuwangi belum membutuhkan Perda itu. Sebab, kata dia, Pemerintah Banyuwangi tetap harus memperhatikan perokok aktif yang jumlahnya cukup besar. "Bagi saya sendiri merokok itu nikmat," kelakarnya.

Beberapa warga juga keberatan dengan Raperda itu. Eko Budi, salah satu warga Kelurahan Kertosari, mengatakan, Raperda larangan merokok di tempat umum terlalu dipaksakan. "Di Jakarta saja susah dilaksanakan, apalagi di Banyuwangi," kata dia.

Wahyu, salah seorang mahasiswa, juga keberatan melaksanakan aturan itu karena sudah kecanduan merokok. "Kalau kebelet merokok, tapi jauh dari ruangan merokok harus bagaimana," ujarnya.

Dalam Raperda pengaturan tempat merokok, tempat-tempat umum yang dilarang untuk merokok, antara lain kantor-kantor pemerintah, sekolah, kampus, rumah sakit, terminal dan pasar.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya