Kejaksaan Akan Panggil Lagi Yusril Ihza

Reporter

Editor

Minggu, 26 September 2010 05:32 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang antara lain melibatkan bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Pelaksana tugas Jaksa Agung sementara, Darmono, mengatakan pemanggilan ulang Yusril sudah dijadwalkan.

Yusril menjadi tersangka kasus korupsi Sisminbakum, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 417 miliar. Ia balik menyerang Kejaksaan dengan mengajukan uji materi atas Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

Saat membacakan putusan, Rabu lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan penyidikan terhadap Yusril tetap bisa dilanjutkan. Alasannya, putusan Mahkamah tentang uji materi Undang-Undang Kejaksaan tak berhubungan langsung dengan kasus Yusril di Kejaksaan Agung.

Namun kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail, mengatakan Kejaksaan Agung sebaiknya menghentikan sementara kasus ini. Maqdir menyarankan agar Kejaksaan menunggu putusan Mahkamah Agung untuk kasus tiga tersangka lainnya, yakni Syamsuddin Manan Sinaga, Romli Atmasasmita, dan Zulkarnain Yunus. "Kalau ternyata para tersangka dinyatakan tidak bersalah, bagaimana? Dari perkara-perkara itu dapat diketahui keterlibatan Pak Yusril atau tidak," katanya tadi malam.

Meski demikian, Maqdir menyatakan kliennya akan hadir bila Kejaksaan ngotot memeriksa Yusril. Maqdir beralasan, sebelumnya Yusril tak bersedia hadir dalam pemeriksaan lantaran mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, Kejaksaan Agung tetap bisa melanjutkan penanganan semua perkara yang sedang berlangsung. "Penanganan kasus tetap bisa berjalan," katanya tadi malam.

Untuk itu, menurut Emerson, ada beberapa syarat yang patut diperhatikan oleh pelaksana tugas Jaksa Agung, antara lain tidak mengambil kebijakan strategis, seperti mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas suatu kasus. Contoh lainnya adalah melakukan mutasi dan penempatan pejabat kejaksaan.

Darmono diangkat sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung sementara menggantikan Hendarman Supandji. Jumat lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Hendarman.

Hingga kini, nama pengganti Hendarman masih digodok. Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan Presiden Yudhoyono masih meneliti latar belakang para calon.

Sejumlah nama beredar sebagai calon Jaksa Agung. Dari dalam Kejaksaan, nama yang disebut-sebut sebagai calon kuat antara lain Darmono dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy. Adapun kandidat dari luar di antaranya Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein dan pengacara Todung Mulya Lubis. Nama lainnya adalah dua calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.

MAHARDIKA SATRIA HADI | ISMA SAVITRI | MEUTIA RESTY | DEWI RINA

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

4 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

23 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

24 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

24 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

25 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

25 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

26 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

26 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

30 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya