Jaksa Agung: Tak Tertutup Kemungkinan Wiranto Dijadikan Tersangka Kasus Timtim
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 16:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung M.A. Rahman menegaskan tidak tertutup kemungkinan Jenderal TNI (Purn) Wiranto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak asazi manusia (HAM) berat di Timor Timur pasca jajak pendapat. "Ini bukan harga mati," ujar Rahman seusai melantik 24 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ad hoc di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/2). Rahman menjelaskan, nantinya bisa saja Wiranto dipanggil dalam persidangan sebagai saksi. “Lihat perkembangan di persidangan nanti-lah,” kata dia. Sedangkan mengenai kemungkinan diperiksanya Jenderal (Purn) L.B. Moerdani, Rahman mengatakan kemungkinan itu kecil mengingat saat ini bekas Panglima ABRI itu tengah sakit. "Sekarang dia sudah menjadi seperti anak-anak, sudah tidak bisa apa-apa. Bagaimana mau memeriksa,” kata dia. Mengenai tidak dilibatkannya kalangan akademisi sebagai JPU ad hoc dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur, Rahman menjelaskan. "Ini dikarenakan adanya prasyarat tertentu yang harus dipenuhi. Lihat undang-undangnya,” kata dia. Menurut Rahman, persyaratan yang harus dipenuhi adalah pengalaman sebagai penuntut umum. Itu dikarenakan pelanggaran HAM di Timtim ini merupakan masalah yang disorot oleh dunia internasional. “Itu yang harus dipenuhi. Kalau akademisi nantilah, kan masih ada pengangkatan lagi,” kata dia. Di tempat terpisah Sekretaris JPU ad hoc Umar Bawazir mengatakan timnya akan segera menindaklanjuti kasus ini. ”Setelah menerima berkas dari jaksa penyidik, kami akan langsung menindaklanjuti,” kata dia. Saat itulah, lanjut Umar, limit waktu 70 hari yang telah disepakati mulai berlaku. Dalam sambutannya pada acara pelantikan itu, M.A. Rahman meminta para jaksa segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Timtim. Ia juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas mereka harus berada di bawah koridor hukum dan memperhatikan UU Nomor 26/2000 tentang HAM. Koordinasi dengan tim ahli dan tim pengarah, menurut Rahman juga harus dilakukan sehingga bisa diperoleh penyelesaian yang sebaik-baiknya. (Retno Sulistyowati –Tempo News Room)
Berita terkait
Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG
4 menit lalu
Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG
Gempa M6,0 yang mengguncang Seram Bagian Utara, Maluku, pada Senin dinihari masih memiliki rangkaian gempa susulan hingga pagi