Pemerintah Bersikeras Tak Gunakan BPJS Tunggal

Reporter

Editor

Rabu, 8 September 2010 15:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono menegaskan jumlah badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) nantinya tidak tunggal. Meski, sampai sekarang pemerintah belum menentukan jumlah pastinya. "Setidaknya dua BUMN yang sudah melaksanakan jaminan sosial kesehatan lebih dulu menjadi BPJS," kata Agung dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Rabu (8/9).

Dua BUMN yang dimaksud Agung yakni PT Jamsostek dan PT Askes. Pemerintah menghindari penggunaan BPJS tunggal lantaran proses penggabungan yang dirasa sulit. Pemerintah lebih memilih BUMN yang ada untuk selanjutnya dilakukan perbaikan jika memang ada kekurangan. "Tidak sederhana untuk melebur BUMN-BUMN jadi satu," ujarnya.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Mustafa Abubakar mengatakan nantinya BUMN lain juga berpotensi menjadi BJPS, asalkan memenuhi persyaratan yang dipatok pemerintah. Di antaranya bersifat nirlaba, tidak kena pajak, ada prinsip keterbukaan dan kehati-hatian. Pimpinan BPJS akan ditetapkan oleh pemerintah. "Jamsostek dan Akses sudah memenuhi syarat menjadi BPJS. Mereka sudah menyesuaikan dengan syarat BPJS," ucap dia.

Agung mengatakan, RUU BPJS sendiri direncanakan rampung akhir tahun ini, agar dapat segera diterapkan ke masyarakat. Sebagai awal, pemerintah akan memprioritaskan pemberian jaminan sosial di bidang kesehatan, dengan pertimbangan bidang kesehatan adalah vital dan keuangan negara mendukung untuk itu. Sementara bidang pendidikan, pensiun, kecelakaan kerja, dan kematian akan menyusul kemudian.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, adanya BJSN dianggap sangat penting. Sebab, pemerintah tidak mungkin mengkover pemberian jaminan sosial ke seluruh masyarakat. Sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pemerintah hanya mengkover pemberian jaminan sosial bagi rakyat miskin dan tidak mampu.

Namun, jika kelak ada masyarakat yang ingin ikut dalam jenis asuransi lain (swasta), kata Anny, pemerintah tetap memperbolehkan. "Bagi masyarakat yang ingin ikut asuransi lain di luar SJSN silakan saja. Karena SJSN sifatnya wajib," ujarnya.

Sementara yang selama ini sudah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yakni program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), lanjut Anny, akan dilepas dari pemerintah dan diserahkan ke BPJS yang sebelumnya telah menangani jaminan kesehatan. "Jamkesmas di Kementerian Kesehatan kan hanya terbatas pada rakyat miskin. Padahal di SJSN itu seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

11 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

13 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

31 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

49 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

49 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

49 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

49 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

52 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya