Keluarga Korban 1998 Kecewa Putusan Hakim Soal Sjafrie  

Reporter

Editor

Senin, 6 September 2010 14:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Keluarga korban kasus 1998 mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang tidak menerima gugatan Keputusan Presiden no. 3/P tahun 2010 tentang pengangkatan Sjafrie Sjamsoedin sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Gugatan diajukan karena Sjafrie dianggap bertanggungjawab dalam peristiwa berdarah saat transisi pemerintahan tersebut.

Sumarsih, salah satu keluarga korban yang ditemui Tempo mengaku kecewa dengan keputusan hakim ini. Menurutnya, keputusan ini menggambarkan lemahnya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. "Bukan hanya kecewa, saya gemetar," ujarnya, Senin (6/9).

Sumarsih yang menjadi penggerak keluarga korban mengatakan, selama ini nasib penyelesaian kasus HAM ini tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah. Ibu yang kerap melakukan aksi berdiri di depan Istana Negara tiap Kamis ini mengatakan, ia merasa dipermainkan oleh aparat penegak hukum lantaran kasusnya tidak pernah selesai.

Ibu dari Benedictus Realino Irmawan atau Wawan ini pun mengatakan bahwa Presiden tidak pernah serius menyelesaikan perkara HAM. "Bagaimana bisa kami membuktikan kesalahan Sjafrie, tapi tidak didukung oleh penegak hukum," lanjutnya dengan mata berkaca-kaca . Ia dan seluruh keluarga korban lainnya akan terus memperjuangkan keadilan sampai orang yang bertanggungjawab diseret ke balik jeruji besi.

Dalam sidang pembacaan keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara, majelis hakim menganggap gugatan yang diajukan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Hakim juga menambahkan, penanganan kasus 1998 yang sampai saat ini belum selesai membuat status Sjafrie sama dengan warga negara lainnya. "Tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan Sjafrie bersalah," ujar hakim.

Keputusan Presiden pengangkatan Sjafrie digugat oleh Ruminah dan kawan-kawan yang diwakili oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan karena dianggap bertanggungjawab terhadap sejumlah kejahatan hak asasi manusia pada proses reformasi 1998 lalu. Ia dianggap bertanggungjawab dalam tragedi Mei 1998, kasus penembakan mahasiswa Trisakti, dan penculikan beberapa aktivis mahasiswa karena saat itu menjabat sebagai Panglima Daerah Militer V Jakarta Raya dan juga Panglima Komando Operasi Mantap Jaya III yang bertugas mengamankan ibukota.

Febriyan

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya