Saksi Tomy: Pemberitaan Tempo Cover Both Sides

Reporter

Editor

Selasa, 4 November 2003 21:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Tomy Winata dalam kasusnya melawan Tempo, Dr. Tjipta Lesmana, mengatakan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 mengenai Pasar Tanah Abang telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik cover both sides, memuat fakta-fakta di lapangan, dan merupakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.Hal itu dikatakan Dr. Tjipta Lesmana dalam lanjutan kasus gugatan perdata Tomy kepada pihak manajemen, redaksi, serta penulis Tempo. Selain itu, Tempo juga diakuinya telah memuat bantahan yang diberikan oleh Tomy, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam tulisan itu, meskipun Tomy membantah memberikan wawancara kepada Tempo. Namun, Tjipta menyayangkan, dalam paragraf sembilan, ada kata-kata yang dinilainya sebagai kata-kata yang sifatnya menggiring pembaca kepada opini tertentu. Ia merujuk kalimat "Bukankah kebakaran itu akan mempermudah renovasi...".Namun, pendapat Tjipta dibantah oleh tim pengacara Tempo. Tim pengacara Tempo mengatakan bahwa dalam pasal 5 ayat (I) Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 mengatakan bahwa pers berkewajiban memberitakan kejadian serta opini yang ada di masyarakat. "Mana yang lebih tinggi, undang-undang atau Kode Etik," kata pengacara Tempo.Apalagi, kata pengacara Tempo, Kode Etik Jurnalistik yang merupakan kode etik acuan PWI bukanlah kode etik yang menjadi acuan seluruh wartawan. Seperti diketahui, sebagian wartawan juga berafiliasi kepada organisasi wartawan lain seperti Aliansi Jurnalis Independen, yang memakai acuan kode etik KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia).Lebih lanjut, tim pengacara Tempo juga mempertanyakan pendapat saksi ahli bahwa tulisan Tempo bersifat tendensius dan mengandung opini. Pasalnya, dalam kesempatan itu juga Tjipta mengatakan bahwa semua berita yang ditulis oleh media bersifat kebenaran simbolis, yang selalu tidak sama dengan kebenaran obyektif. "Memang, pada kadar tertentu ada distorsi antara kebenaran simbolis dengan kebenaran obyektif," Tjipta mengakui bantahan tim penasihat hukum Tempo.Sementara itu, tim pengacara Tomy, Rico Pandeirot, di luar sidang justru mengatakan bahwa ia kurang sependapat dengan beberapa pernyataan saksi ahli di dalam sidang. Rico mengatakan salah bila saksi ahli mengatakan pemberitaan Tempo memenuhi asas menginformasikan hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Selain itu ia juga tidak setuju bila penulisan Tempo sudah berimbang. "Memang sudah cover both sides, namun belum berimbang, katanya. Pada saat saksi ahli memberikan keterangan, tim pengacara Tomy memang beberapa kali terlihat saling berpandangan, menggeleng-gelengkan kepala, dan tersenyum kecut, karena pada beberapa keterangan saksi ahli justru menyanjung pihak Tempo. "Saya akui memang Tempo media bergengsi, disertasi saya berkaitan dengan Majalah Tempo," kata Tjipta dalam satu kesempatan.Indra Darmawan - Tempo News Room

Berita terkait

Indonesia vs Irak, Ini 5 Tips Bikin Nobar Makin Seru

4 menit lalu

Indonesia vs Irak, Ini 5 Tips Bikin Nobar Makin Seru

Semakin banyak masyarakat yang menggelar kegiatan nonton bareng alias nobar untuk memberikan semangat kepada para timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

6 menit lalu

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

Kapten Timnas U-23 Irak Muntadher Mohammed ingin menebus kekalahan dari Jepang dan mengamankan tiket Olimpiade saat menghadapi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

17 menit lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

18 menit lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

19 menit lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

19 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

23 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

25 menit lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

31 menit lalu

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

34 menit lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya