Kasus Penggelapan Dana Hibah, Wakil Ketua Dewan Pacitan Buron

Reporter

Editor

Kamis, 26 Agustus 2010 17:57 WIB

TEMPO Interaktif, Pacitan - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Handoyo Aji, tersangkut kasus dugaan penggelapan bantuan dana hibah program Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPMM) tahun 1999. Kini, Handoyo ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian setempat.

Saat itu, unsur pimpinan Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Damai di Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. “Tersangka sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Agustus lalu. Kami menyambut baik jika yang bersangkutan mau menyerahkan diri,” kata Kepala Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Polisi Besar Gatot Haribowo, Kamis (26/8).

Menurutnya, Kepolisian Resor Pacitan sudah meneruskan surat pemberitahuan DPO atas nama tersangka ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk disebarluaskan ke daerah-daerah. Di beberapa lokasi strategis di Pacitan, tampak terpasang poster-poster bergambar tersangka yang kini DPO.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Polisi Sukimin menegaskan bahwa berkas tersangka sudah lengkap alias P-21. “Berkasnya sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan. Izin dari gubernur untuk menyidik tersangka juga sudah turun,” jelasnya.

Sukimin mengatakan tersangka yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Pacitan itu dianggap lari dan mempersulit penyidikan.

“Dia lari dan sudah beberapa kali kami gerebek di rumahnya ternyata tidak ada,” ungkapnya. Tersangka juga menolak menyerahkan rekening dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Dana hibah program LEPMM tahun 1999 yang diterima kelompok tani yang dipimpin tersangka hanya sebesar Rp59 juta. Program yang dilakukan di antaranya sistem pinjam dan pengelolaan usaha riil dalam bisnis distribusi kedelai dan kebutuhan pertanian lainnya.

Sebagian dana yaitu sekitar Rp36 juta diduga digelapkan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. “Sebagian lagi memang ada yang dipinjamkan ke anggota kelompok tani lainnya dan sisanya diduga dipakai sendiri. Pertanggungjawaban programnya juga enggak jelas,” tegas Sukimin.

Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Handoyo, Arif Budi Witono, mengatakan, “Kasus yang menimpa klien saya ini sebenarnya kasus biasa, bukan kasus korupsi atau terorisme. Berlebihan kalau sampai ditetapkan masuk dalam DPO."

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

11 jam lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

6 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

15 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

28 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

43 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

54 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

55 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya