Abdi Negara Diajak Laporkan Gratifikasi ke WhistleBlower's System  

Reporter

Editor

Rabu, 25 Agustus 2010 18:44 WIB

Haryono Umar. TEMPO/ Wahyu Setiawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong para pegawai negeri sipil untuk bersikap lebih proaktif melaporkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di instansinya. Para abdi negara bisa melaporkan gratifikasi melalui program baru bernama KPK WhistleBlower's System yang terpasang di tujuh Kementerian.

Ketujuh Kementerian itu adalah Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Gratifikasi termasuk yang wajib dilaporkan, sebab jika tidak dilaporkan akan menjadi praktek suap. "Tapi, hingga saat ini masih sedikit pengawai negeri sipil yang melaporkan soal gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar dalam peluncuran program KPK WistleBlower's System di Kantor KPK, Rabu (25/8).

Menurut Haryono, jumlah pelapor dari kalangan pegawai negeri sipil sejauh ini masih dalam kategori 'pernikahan'. Artinya, hanya melaporkan penerimaan hadiah ketika momen pernikahan. Padahal di luar momen itu masih banyak.

"Seperti menerima hadiah pada waktu mengaudit, tiketnya dibayarin, mendapat suvenir, honor segala macam. Itu kan masuk ke dalam kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan." Sebab, jika tidak dilaporkan ia kuatirkan merupakan bentuk suap.

Menurut Haryono, hanya KPK yang boleh menetapkan apakah gratifikasi itu milik pegawai negeri yang menerimanya atau milik negara. "Berdasarkan undang-undang, semua penerimaan yang diterima PNS di luar gaji dan tunjangan itu gratifikasi," ujarnya.

Undang-undang tidak melarang PNS menerima gratifikasi, tapi harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Selama ini upaya pelaporan gratifikasi oleh pegawai negeri banyak terkendala berbagai hal.

Advertising
Advertising

Karena itu, KPK menggandeng para pejabat Kementerian sehingga pegawai yang lapor merasa lebih nyaman dan tidak merasa langsung dianggap salah. "Sebenarnya dengan dia melapor, hal mengenai suapnya langsung gugur," kata Haryono.


MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

14 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

7 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

9 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

12 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

13 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

14 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

16 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya