Patrialis Setuju Koruptor Tak Peroleh Grasi dan Remisi

Reporter

Editor

Rabu, 25 Agustus 2010 05:35 WIB

TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO Interaktif, Jakarta -

JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan persetujuannya jika koruptor tak lagi diberi pengurangan hukuman lewat remisi maupun grasi. Namun, untuk meloloskan kebijakan seperti itu, dibutuhkan perdebatan yang panjang.
"Kita setuju saja kalau (kebijakan) itu bagian dari politik hukum bangsa ini, enggak ada masalah," ujar Patrialis di Mahkamah Konstitusi kemarin. Namun, ia mengingatkan bahwa hukum internasional justru mengatur pemberian pengurangan hukuman bagi narapidana.
Dari konvensi hukum internasional yang dijadikan panutan negara, Patrialis melanjutkan, orang sakit harus diberi grasi. Jika ditahan terus dan tidak diampuni, hal itu dinilai melanggar hak asasi manusia. Jadi, untuk menghapus pemberian grasi dan remisi, kata dia, "Harus ada perdebatan yang panjang."
Pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-65, 17 Agustus lalu, pemerintah memberikan remisi kepada 4.700 narapidana. Dari jumlah itu, 330 di antaranya adalah narapidana kasus korupsi. Sebelas di antaranya bahkan langsung dibebaskan karena masa kurungan mereka telah masuk dua pertiganya setelah dikurangi remisi.
Mereka yang langsung bebas antara lain empat bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu Aulia Pohan, Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Sementara itu, secara khusus, pemerintah memberikan grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais dengan alasan yang bersangkutan sakit parah.
Kebijakan pemerintah yang mengesankan adanya obral remisi bagi koruptor mengecewakan sejumlah pegiat antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Wacana agar remisi dan grasi tidak diberikan kepada koruptor pun muncul. Sedangkan KPK, menurut juru bicara lembaga ini, Johan Budi, tengah mengkaji usulan untuk menuntut koruptor dengan hukuman maksimal.
Anggota Komisi III (Hukum) Dewan Perwakilan Rakyat, Gayus Lumbuun, menilai hukuman bagi koruptor saat ini masih terhitung ringan. Karena itu, kasus korupsi di Indonesia terus berulang. Efek jera makin jauh lantaran remisi juga terkesan gampang diberikan kepada koruptor.
"Jika hukuman bagi koruptor diperberat, efeknya pun akan berbeda," kata Gayus. Misalnya seorang koruptor dihukum 10 tahun, maka, sesuai dengan ketentuan, dia baru bisa mendapat remisi setelah menjalani sepertiga masa hukumannya, yakni tiga tahun penjara. "Kejahatan yang dihukum ringan punya kecenderungan jadi berulang-ulang," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai gampangnya pemberian remisi bagi koruptor seperti mementahkan pergerakan penegakan hukum. Selain itu, tak memberikan pendidikan yang positif kepada masyarakat soal pemberantasan korupsi. "Apa sih sebenarnya keinginan pemerintah?" kata Eva di gedung DPR kemarin, "Pemerintah benar-benar ingin memerangi korupsi atau hanya sekadar lips service?"
Sebaliknya, Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah menyatakan langkah pemerintah sudah sesuai dengan aturan soal remisi. "Remisi itu untuk semua narapidana tanpa membedakan kasusnya. Koruptor juga berhak," ujarnya.

l BUNGA MANGGIASIH | SANDY INDRA | MUTIA RESTY | ANTON SEPTIAN | DWI WIYANA

Berita terkait

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

12 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

17 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

18 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

19 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

19 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

19 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya