Kejaksaan Temukan Kejanggalan Pembebasan Tanah Proyek Tol Semarang-Solo
Reporter
Editor
Jumat, 20 Agustus 2010 17:47 WIB
Tol Semarang-Solo. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO Interaktif, Semarang: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi mengakui adanya kejanggalan dalam proses pembebasan lahan di Jatirunggo, Kabupaten, Ungaran yang diperuntukan untuk lahan pengganti Hutan Penggaron yang tergusur untuk proyek tol Semarang-Solo.
"Ada indikasi kejanggalan-kejanggalan," kata Salman, Jum'at (20/8). Namun, Salman enggan menjelaskan lebih detail soal kejanggalan itu. Alasannya, hal itu sebagai pintu masuk pengusutan kasus pembebasan lahan di Jatirunggo yang dilakukan tim pembebasan tanah.
Kasus pembebasan tanah di Jatirunggo muncul setelah 99 warga pemilik lahan hanya menikmati harga ganti rugi sebesar Rp 20 ribu per meter. Padahal, tim pembebasan tanah menghargai Rp 50 ribu per meter. Uang pembayaran itu masuk ke 99 rekening warga di Bank Mandiri pada 29 April lalu. Tapi, pada 30 April uang pembayaran itu ditranfer over booking ke rekening beberapa calo tanah. Akibatnya, uang sebesar Rp 13,2 milyar milik 99 warga raib dari rekening Bank Mandiri.
Kasus raibnya uang dalam rekening itu terus diselidiki Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Selain meminta keterangan warga pemilik tanah, Kejati juga menjadwalkan pemanggilan Tim Appraisal dan Tim Pembebasan Tanah (TPT).
Salman Maryadi menyatakan keterangan keduanya diperlukan untuk menjelaskan mengapa harga yang diambil Rp. 50 ribu per meter per segi. Padahal, harga tanah di wilayah itu dibawah Rp 50 ribu per meter. Informasi soal harga pasaran sebesar Rp 10 ribu/m2 sampai Rp 15 ribu/M2. Namun ada juga info bahwa tim appraisal sebenarnya menetapkan harga berdasarkan zona. "Jadi misal zona A lima puluh ribu, zona B seratus, zona C seratus lima puluh. Tapi kemudian TPT menentukan sendiri lima puluih semuanya. Ini harus ditanyakan kenapa begitu," kata Salman.
Salman menargetkan dua hingga tiga pekan mendatang sudah ada titik terang soal masalah ini.
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
27 Februari 2024
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.