306 Petugas Awasi Pelaksanaan Pembayaran THR di Jawa Timur
Jumat, 20 Agustus 2010 11:23 WIB
Kepala Disnakertransduk Jawa Timur Hary Soegiri menjelaskan, petugas terdiri dari 182 orang pengawas, serta 124 petugas mediator, konsiliator serta arbiter. "Karena THR adalah masalah yang sensitif. Kami ingin serius mengawasi pelaksanaannya, dan kalau ada pengaduan akan langsung kami proses," katanya ketika dihubungi Tempo, Jum'at (20/8).
Menurut Hary, para petugas itersebut selalu berada di setiap pos pelayanan pengaduan yang didirikan di kawasan yang menjadi sentra industri. Untuk Kota Surabaya, di antaranya berlokasi di kawasan Surabaya Industrial Eastate Rungkut (SIER), Margomulyo, Graha Pena, Maspion I dan II, dan Taman Bungkul.
Di luar Kota Surabaya, antara lain di kawasan industri Gresik, Ngoro Industrial Persada, Mojokerto, Pasuruan Industrial Estate, serta di sekitar terminal Arjosari, Malang.
Semula Disnakertransduk berencana membangun 15 pos pelayanan pengaduan. Namun untuk efisiensi personel diputuskan hanya didirikan 10 pos. Masing-masing pos sudah didirikan H-15, atau 15 hari sebelum lebaran.
Hary kembali mengingatkan bahwa pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat H-7, atau tujuh hari sebelum lebaran. Untuk memantau kesiapan para pengusaha membayar THR yang merupakan hak para pekerja tersebut, petugas yang disiapkan Disnakertransduk melakukan kegiatan deteksi awal, termasuk mendapatkan verifikasi dari perusahaan yang tidak mampu membayar THR. "Kalau pada H-7 masih ada perusahaan yang belum membayar THR, akan kami berikan sanksi,” ujarnya pula.
Sekretaris Disnakertransduk Jawa Timur Ainul Yaqien mengatakan, berbagai jenis sanksi dijatuhkan kepada perusahaan yang dinilai membandel karena tidak membayar THR meskipun secara finansial mampu. Sanskinya mulai dari sanski administratif, sanskis secara perdata hingga sanksi pidana. "Tergantung pelanggarannya. Maka, kalau tidak mampu membayar THR segera lapor kepada kami yang disertai data dan argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Perusahaan yang tidak mampu, kata Ainul, memiliki kesempatan untuk memohon penangguhan pembayaran THR. Permohonan penangguhan diajukan melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing untuk kemudian diteruskan kepada Disnakertransduk Jawa Timur. ”Kami di tingkat provinsi mengkaji benar tidaknya perusahaan itu tidak mampu membayar THR,” ucap Ainul. ROHMAN TAUFIQ.