Empat Koruptor Mantan Anggota Dewan Dapat Remisi 1 Bulan
Selasa, 17 Agustus 2010 14:27 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar - Pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke 65, sebanyak 109 orang narapidana dari total 188 orang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulukumba mendapat remisi. Empat orang yang mendapat remisi adalah mantan anggotan Dewan yaitu A Muttamar Mattotorang, Arkam Bohari, Al Bagdak Muhammad Juharta, dan Wahyuddin Olley.
Keempatnya mendapat remisi satu bulan karena sudah menjalani seperdua dari masa tahanan. Mereka divonis 18 bulan penjara karena melakukan korupsi anggaraan Badan Perencanaan Pembangunan sebesar Rp 250 juta.
Disamping itu, sebanyak lima narapidana dinyatakan langsung bebas, 6 orang mendapat remisi 6 bulan 20 hari, seorang mendapat remisi 6 bulan, 14 orang mendapat remisi 5 bulan, 10 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 26 orang mendapat remisi 3 bulan. Selanjutnya 27 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 22 orang mendapat remisi 1 bulan.
Adi Putranto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bulukumba, mengatakan bahwa mereka sudah layak mendapat remisi. "Selain karena sudah mejalani separuh dari lamanya penjara yang diputusakan, mereka juga termasuk tahanan yang tertib dan tidak pernah melanggar di dalam lembaga pemasyarakatan," kata dia.
Dia mengatakan, dari 188 narapidana, enam orang adalah perempuan. Sementara itu, 113 orang merupakan tahanan titipan Polres dan kejaksaan.
AM Sukri Sappewali, Bupati Bulukumba yang membacakan sambutan mengatakan, lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk menyadarkan para orang-orang yang sering melanggar hukum. "Ini tempat pembinaan bagi mereka," kata Sukri.
Saat berada di lembaga pemasyarakata, Sukri bersama Wakil Bupati Haji Padasi, pimpinan SKPD, unsur muspida, dan anggota Dewan. Mereka berkunjung seusai upacara peringatan Hari Kemerdekaan dan berziarah ke taman makam pahlawan.
JASMAN