Elize Tuwahatu Diancam Pasal Hukuman Mati

Reporter

Editor

Senin, 3 November 2003 14:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perdana kasus bom Taman Mini dengan terdakwa Elize Maria Tuwahatu alias Baby digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Selama sidang berlangsung, puluhan polisi bersenjata lengkap berjaga di halaman pengadilan.

Sekitar pukul 09.45, wanita lajang berusia 33 tahun itu tiba di pengadilan dengan menumpang mobil tahanan LP Pondok Bambu dengan dikawal ketat sampai memasuki ‘Kamar Tahanan Wanita’ yang terletak di bagian belakang pengadilan. Demikian pula, ketika mobil yang sama membawa Elize meninggalkan pengadilan seusai sidang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soehartono, berisi pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Surung Aritonang. Selama sidang berlangsung, terdakwa yang mengenakan kemeja coklat muda dan celana panjang hitam dipadu blazer hitam, didampingi kuasa hukumnya Masiga Bugis.

Elize didakwa melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Karena dengan tanpa hak membawa dan memiliki senjata api, amunisi, bahan peledak tanpa izin dari pihak yang berwajib.

Dalam surat dakwaan setebal enam halaman itu disebutkan bahwa buronan Tommy Soeharto yang memerintahkan terdakwa menyerahkan bom kepada saksi Agung Yulianto alias Ki Joko Bodo untuk meledakkan tiga lokasi penting di Jakarta. Lokasi yang mernjadi sasaran adalah Kantor Departemen Perdagangan dan Perindustrian (Deperindag), Kantor Kejaksaan Agung (Kejakgung), dan Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. “Bom yang diledakkan di Depperindag untuk membunuh Luhut Panjaitan, yang di Kejagung untuk membunuh Marzuki Darusman, sedang yang di Dirjen Pajak hanya untuk shock therapy,” kata Surung.

Tommy menyerahkan bom beserta tiga travel cek masing-masing senilai Rp 25 juta kepada terdakwa di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/1). Dalam perjalanan antara Jalan Surabaya menuju Jalan Pegangsaan Barat, terdakwa dijelaskan cara mengoperasikan bom itu. Terdakwa menyimpan bom selama empat hari di dalam kamar di rumahnya, Jalan Suwiryo No:48, yang hanya berjarak sekitar 250 meter dari rumah Tommy.

Advertising
Advertising

Sejak 20 Januari 2001, terdakwa ditahan untuk kepentingan penyidikan selama dua bulan. Kemudian, ia diwajibkan menjalani penahanan oleh penuntut umum sejak 20 Maret sampai 9 Mei 2001.

Sebelum sidang, kepada Koran Tempo terdakwa membantah yang memerintahkan peledakan bom adalah Tommy Soeharto seperti yang pernah dikatakannya kepada penyidik. Ia bersama Joko Bodo memindahkan tiga bungkusan berisi bahan peledak dari taksi ke mobil yang dikendarai rekan sesama paranormalnya itu, bukan ia sendiri yang memindahkannya.

Ia juga mengaku telah meminta maaf kepada Keluarga Cendana karena mengait-ngaitkan Tommy dengan bom yang dibawanya. Pernyataan maaf itu juga disampaikannya pada Soeharto. “Kasihan beliau (Tommy), ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,” katanya.

Sementara itu, Masiga menilai dakwaan jaksa lemah karena didasarkan pada keterangan kliennya saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur, yang sudah dicabut sendiri oleh terdakwa. Menurut dia, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dipakai adalah hasil pemeriksaan yang di Polda Metro Jaya. “Salah satu yang dibantah adalah yang menyuruh membawa bom adalah Tommy Soeharto,” kata dia.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (2/5), dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (Jobpie Sugiharto)

Berita terkait

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

14 menit lalu

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

20 menit lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

BNPB: Data Terbaru Korban Meninggal Banjir Lahar Sumbar 61 Orang, Modifikasi Cuaca Diperpanjang

22 menit lalu

BNPB: Data Terbaru Korban Meninggal Banjir Lahar Sumbar 61 Orang, Modifikasi Cuaca Diperpanjang

Pembaharuan data BNPB untuk orang yang dilaporkan hilang dalam kejadian galodo atau banjir lahar ini total sebanyak 14 orang.

Baca Selengkapnya

Klasemen Akhir Liga Jerman 2023/2024: Bayer Leverkusen Lengkapi Gelar Juara dengan Status Tak Terkalahkan

26 menit lalu

Klasemen Akhir Liga Jerman 2023/2024: Bayer Leverkusen Lengkapi Gelar Juara dengan Status Tak Terkalahkan

Bayer Leverkusen menutup Liga Jerman musim 2023/2024 sebagai juara yang tak terkalahkan.

Baca Selengkapnya

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa TImur

32 menit lalu

PPP Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak untuk Pilkada Jawa TImur

Duet Khofifah-Emil mendapat tiga rekomendasi dari partai untuk maju di Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Gempa Mengguncang Kuat Sumedang, Prakiraan Cuaca BMKG, World Water Forum Bali

36 menit lalu

Top 3 Tekno: Gempa Mengguncang Kuat Sumedang, Prakiraan Cuaca BMKG, World Water Forum Bali

Topik tentang gempa tektonik bermagnitudo 3,5 mengguncang kuat wilayah Sumedang menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Bojan Hodak: Bobotoh Berperan Penting Bantu Persib Bandung lolos ke Final Championship Series Liga 1

36 menit lalu

Bojan Hodak: Bobotoh Berperan Penting Bantu Persib Bandung lolos ke Final Championship Series Liga 1

Bojan Hodak mengatakan kehadiran suporter berperan penting dalam kemenangan Persib Bandung atas Bali United pada leg kedua semifinal Liga 1.

Baca Selengkapnya

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

38 menit lalu

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

Cerita guru di Natuna mengikuti program Guru Penggerak.

Baca Selengkapnya

Aldila Sutjiadi yang Berpasangan dengan Asia Muhammad Juarai Turnamen Paris Open Trophee

52 menit lalu

Aldila Sutjiadi yang Berpasangan dengan Asia Muhammad Juarai Turnamen Paris Open Trophee

Aldila Sutjiadi bersama pasangannya dari Amerika Serikat, Asia Muhammad, menjadi juara dalam turnamen WTA 125 Paris Open Trophee Claris.

Baca Selengkapnya

Kenalan dengan Kami Rita, Pendaki yang Pecahkan Rekor Capai Gunung Everest 29 Kali

53 menit lalu

Kenalan dengan Kami Rita, Pendaki yang Pecahkan Rekor Capai Gunung Everest 29 Kali

Menurut Guinness Book of World Records, Kami Rita telah mendaki Everest hampir setiap tahun sejak pendakian pertamanya pada 1994.

Baca Selengkapnya