Nelayan NTT Tuntut Pemerintah Australia Bayar Ganti Rugi
Kamis, 12 Agustus 2010 11:38 WIB
"Kami menuntut agar pemerintah Australia membayar ganti rugi perahu kami," kata Hamsah Hamitu, salah seorang nelayan di Oesapa, Kamis (12/8).
Menurut Hamsah, penangkapan terjadi April 2008 silam dengan tunduhan melanggar batas wilayah perairan. Saat itu, jumlah yang ditangkap sebanyak 30 perahu, termasuk delapan perahu nelayan asal Makasar, Sulawesi Selatan.
Karena merasa tidak bersalah, para nelayan asal Oesapa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Australia, dan dinyatakan menang. Namun, hingga saat pemerintah Australia tidak menjalankan putusan tersebut yang mewajibkan pemerintah Australia membayar ganti rugi.
Adapun terhadap nelayan asal Makasar telah dibayarkan ganti ruginya meskipun mereka tidak mengajukan gugatan.
Hamsah menjelaskan, nilai ganti rugi yang dituntut para nelayan Rp 925 juta per perahu. Perinciannya, selain biaya ganti rugi perahu, juga termasuk penggantian alat tangkap Rp100 juta, serta kerugian yang dialami nelayan karena tidak bisa melaut selama 33 bulan. Kerugian per bulan mencapai Rp 25 juta per nelayan. "Kami menuntut ganti rugi karena gugatan kami dimenangkan pengadilan Australia," ujar Hamsah pula.
Para nelayan, kata Hamsah, sudah melaporkan masalah tersebut kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Australia. Namun, pembayaran ganti rugi tidak pernah direalisasi. Para nelayan mengaku bungung harus menempuh cara apa lagi agar memperoleh haknya. "Kami berharap Kedubes RI memperjuangkan hak kami,” tutur Hamsah. YOHANES SEO.