Kejaksaan Agung Segera Limpahkan Berkas Kasus HAM Tim-Tim

Reporter

Editor

Senin, 3 November 2003 10:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas perkara kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur (Tim-Tim), akan segera dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mulyohardjo kepada TEMPO via telepon di Jakarta, Selasa (24/4) sore.

Mulyo menjelaskan, pihaknya akan menunggu terbentuknya hakim dan jaksa dalam peradilan ad hoc. “Nanti kalau sudah terbentuk, semua berkas itu baru kita limpahkan,” kata dia. Kepala Penerangan Kejaksaan ini membantah ada tersangka baru yang akan ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus yang terjadi tahun 1999 tersebut. Tersangka dalam kasus tersebut tetap berjumlah 22 orang seperti yang telah diumumkan oleh Jaksa Agung tahun lalu. Berkas perkara yang akan dilimpahkan berjumlah 12 berkas untuk ke-22 orang tersebut.

Salah seorang anggota Tim Advovasi HAM TNI Polri, Yan Djuanda Saputra, yang dihubungi secara terpisah, menanggapi positif dengan niat Kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut. “Terus terang kami senang sekali. Berarti ada kepastian hukum terhadap klien kami,” ujarnya.

Keluarnya Keppres nomor 53/2001 tentang pembentukan peradilan HAM ad hoc dan rencana kejakasan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, kata Djuanda, dapat dijadikan indikasi bagi dunia internasional bahwa Indonesia mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Djuanda berharap, para hakim dan jaksa yang akan menangani para tersangka pelanggaran HAM Tim-Tim itu adalah orang-orang yang berkualitas, sehingga hasil putusan mereka bersifat objektif.

Djuanda tetap membantah bahwa telah terjadi pembunuhan massal di Tim-Tim. Menurut dia, Komisi Tinggi HAM PBB sendiri tidak menemukan adanya bukti pembunuhan massal tersebut. Ia juga membantah adanya crimes against humanity atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Alasannya, ada empat syarat untuk menetapkan hal itu, di antaranya adalah harus ada tindakan atau perbuatan yang dilakukan pada suatu daerah yang luas. Selain itu, adanya bukti pembunuhan berencana dan sistematik yang sengaja dilakukan di suatu daerah tertentu. “Dalam kasus ini, kan syarat tersebut tidak terpenuhi,” tandas Djuanda. (Nurakhmayani)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Borong 2 Gol, Venezia kalah 2-3 dari Catanzaro di Serie B Liga Italia

1 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Borong 2 Gol, Venezia kalah 2-3 dari Catanzaro di Serie B Liga Italia

Pemain timnas Indonesia Jay Idzes mencetak dua gol saat timnya, Venezia, kalah 2-3 dari Catanzaro dalam pertandingan Serie B Liga Italia.

Baca Selengkapnya

Main Malam Ini, Pelatih Irak Puji Performa Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

10 menit lalu

Main Malam Ini, Pelatih Irak Puji Performa Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024

Pelatih timnas Irak U-23 Radhi Shenaishil memuji performa timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Champions Leg 1 Semifinal: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 Berkat Gol Niclas Fullkrug

19 menit lalu

Hasil Liga Champions Leg 1 Semifinal: Borussia Dortmund Kalahkan PSG 1-0 Berkat Gol Niclas Fullkrug

Borussia Dortmund menang tipis 1-0 atas Paris Saint-Germain (PSG) dalam laga leg pertama semifinal Liga Champions 2023/24.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

22 menit lalu

Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kenya Menewaskan 181 Orang

Banjir bandang ini telah berdampak pada negara tetangga Kenya yakni Burundi dan Tanzania

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

49 menit lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

1 jam lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

1 jam lalu

Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

Hari kedua Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai jalur kedua penyaringan masuk perguruan tinggi negeri dijadwalkan Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 jam lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

3 jam lalu

Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

Jenazah Brigadir RA dijemput tiga perwakilan keluarga dan komandannya di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya