Sodomi Lima Bocah, Guru Wushu Dipenjara Empat Tahun
Selasa, 3 Agustus 2010 16:23 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar - Ahmad Hiola alias Master, tertunduk lesu mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonisnya 4 tahun penjara. Pelatih wushu ini dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dengan cara menyodomi lima muridnya. Selain harus mendekam di penjara, pria 32 tahun itu juga didenda Rp 60 juta.
"Terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual dan merusak moral korban," kata Aswijon, ketua majelis hakim sambil mengetuk palu sidang sore ini, Selasa (3/7). Korbannya adalah lima siswa sekolah dasar di Makassar berinisial MN,AS, AI,AM, dan AF.
Dalam amar putusan itu disebutkan, perilaku bobrok karyawan pada salah satu perusahaan telekomunikasi ini terjadi saat mengajar wushu di rumahnya di Jalan Baruga Antang, Kecamatan Manggala, Makassar. Kejadiannya Maret lalu.
Usai mengajar, Ahmad menggerayangi dan memegang kelamin para bocah. Salah satu di antaranya berinisal AI mengaku disodomi dan mengalami luka dibagian duburnya.
Keluar dari ruang sidang melalui pintu beakang Ahmad dikawal ketat petugas kepolisian. Sedangkan keluarga korban yang memenuhi ruang sidang berisik mengungkapkan kekecewaannya.
M. Syafri, orang tua MN, tidak terima dengan putusan hakim. Ia menilai hukuman itu terlalu ringan dibanding trauma yang dialami anak kandungnya. "Anak saya jadi pendiam," kata dia. Syafri yang juga anggota polisi di Kabupaten Gowa itu akan mengajukan keberatan terhadap putusan hakim. "Dia harus dihukum berat," katanya.
TRI SUHARMAN