Ganti Rugi Kendaraan yang Hilang di Pamekasan Hanya 50 Persen
Kamis, 29 Juli 2010 15:11 WIB
Penolakan itu dilontarkan Arif terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung tanggal 21 April 2010 dengan nomor perkara 124/PK/PDT/2007 yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Secure Parkirng (SPI). MA memerintahkan perusahaan pengelola jasa parkir tersebut mengganti seluruh nilai ganti rugi akibat hilangnya kendaraan milik Anny Gultom saat parkir di tempat yang dikelola PT SPI. Mahkamah Agung juga meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir direvisi.
Menurut Arif, dalam Perda Pemerintah Kabupaten Pamekasan tentang parkir berlangganan yang mulai diberlakukan tahun 2011, kendaraan yang hilang di tempat parkir berlangganan, seperti di rumah sakit dan pasar tradisional hanya akan diganti 50 persen. "Ganti rugi berdasarkan putusan MA itu hanya berlaku bagi kendaraan yang diparkir di mall. Di Pamekasan tidak ada mall,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan Khairul Kalam menyambut baik putusan MA tersebut. Dengan adanya putusan tersebut pengelola parkir tidak bisa mengelak dari tanggung jawabnya. "Selama ini pengelola parkir hanya mau ambil untung, tapi ketika kendaraan hilang tidak mau bertanggung jawab," tuturnya.
Agar pelaksanaan putusan MA itu bisa efektif, Khairul mengusulkan kenaikan tarif parkir agar sesuai dengan beban yang ditanggung pengelola parkir. DPRD Pamekasan akan membahas masalah tersebut, dan bila perlu merevisi Perda yang ada.
Salah seorang pengguna jasa parkir, Haris, menyatakan dukungannya terhadap putusan MA tersebut. Pemilik kendaraan yang diparkir merasa lebih aman. "Kalau pun tarifnya lebih mahal tidak apa-apa, yang penting aman dan ada jaminan kalau hilang,” ucapnya. MUSTHOFA BISRI.