TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sidang sengketa pemilihan bupati yang diajukan lima kabupaten hari ini. Kelima kabupaten itu adalah Kabupaten Selayar, Maros, Pangkep, Luwu Timur, dan Gowa.
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, mengatakan sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) lima kabupaten itu adalah putusan final, bukan putusan sela. Menurut dia, sidang pleno putusan itu akan menentukan pemenang pemilihan. "Tapi putusannya, kami belum tahu. Lihat saja nanti," ujar Zainal.
Beberapa calon pasangan bupati di Sulawesi Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pasca-penetapan pemenang pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada 2 Juli lalu.
Mereka umumnya keberatan atas keputusan KPU perihal penetapan pemenang pemilihan. Mereka mengajukan gugatan tiga hari setelah penetapan pada 5-7 Juli lalu. Menurut undang-undang, sengketa pemilihan diputus dalam waktu 14 hari sejak pengajuan keberatan.
Irwan Muin, pengacara tiga pasangan calon Bupati Luwu Timur, yang mengajukan gugatan, memprotes rencana putusan itu. Sebab, dalam sidang terakhir pada 20 Juli lalu, majelis hakim konstitusi baru memerintahkan pengajuan saksi. "Kok ini sudah diputus?" ujarnya. "Ini praktek persidangan yang tidak berkepastian hukum karena tanpa tahapan."
Namun Zainal menyatakan masa waktu 14 hari adalah waktu maksimal. "Waktu 14 hari itu dihitung sejak registrasi gugatan." Adapun Mappinawang, pengacara KPU Luwu Timur dan 4 kabupaten lainnya, mengatakan hari ini dilakukan putusan sela. "Ini untuk menentukan dilanjutkan atau tidaknya sidang," katanya.
Pemilihan kepala daerah di Sulawsi Selatan pada 23 Juni lalu berlangsung serentak di 10 kabupaten. Delapan kabupaten di antaranya berbuntut gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan sisanya, Bulukumba dan Luwu Utara, melangsungkan pemilihan putaran kedua.
KISAH GUGATAN ITUMahkamah Konstitusi hari ini memutus sidang sengketa pemilihan bupati di lima kabupaten. Sidang perdana baru digelar pekan lalu. Agenda sidang baru memasuki tahap kedua dan belum dilakukan pemeriksaan saksi.
Kabupaten Barru
Penggugat: Pasangan calon H M. Malkan Amin-H M. Sofyan
Materi Gugatan: KPU menetapkan pasangan Andi Idris Syukur-Anwar Aksa sebagai pemenang dan daftar pemilih tetap.
Sidang Terakhir: Pemeriksaan perbaikan berkas dan tanggapan pihak KPU (23 Juli 2010).
B. Kabupaten Maros
Penggugat: Pasangan calon Nur Hasan-H A. Karim Saleh dan Muh. Asdar-H Muh. Rijal Assagaf.
Materi Gugatan: KPU menetapkan pasangan Hatta Rahman dan Harmil Mattotorang sebagai pemenang.
Sidang Terakhir: Tanggapan KPU (20 Juli 2010).
Kabupaten Pangkep
Penggugat: Pasangan Andi Baso Amrullah-H A. Kemal Burhanuddin dan Taufik Fachruddin-Hj Nurul Jaman
Materi Gugatan: KPU menetapkan pasangan Syamsuddin Hamid dan Abdul Rahman Assagaf sebagai pemenang.
Sidang Terakhir: Tanggapan KPU (20 Juli 2010).
Kabupaten Luwu Timur
Penggugat: Pasangan H M. Nurhusain dan H Abd. Majid Tahir
Materi Gugatan: KPU menetapkan pasangan Hatta Marakarma dan Thoriq Husler sebagai pemenang dan KPU tidak menerbitkan surat rekapitulasi hasil penghitungan suara, tapi hanya berita acara.
Sidang Terakhir: Tanggapan KPU (20 Juli 2010).
Kabupaten Gowa
Pemohon: Pasangan Andi Maddusila Andi Idjo dan Djamaluddin Rustam
Gugatan: KPU menetapkan pasangan Ichsan Yasin Limpo-Abdul Razak Badjidu dan ijazah palsu calon lain.
Pemeriksaan Terakhir: Pemeriksaan saksi (23 Juli 2010).
SAHRUL