TEMPO Interaktif, Bengkulu - Dua orang pengurus Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Kepala Departemen Kampanye dan Advokasi Firmansyah dan Kepala Departemen Pengorganisasian Rakyat Dwi Nanto, bersama 18 orang warga Desa Pring Baru kecamatan Alas Maras Seluma Sabtu (27/7) tadi malam resmi ditetapkan sebagai tersangka. Karena dianggap telah melanggar pasa 47 jo pasal 21 UU RI No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
Minggu (25/7) dini hari tadi, Firmansyah dan Dwinanto dipindahkan ke sel tahanan Mapolda Bengkulu, sementara 15 orang lainnya dititipkan ke Polres dan Polsek yang ada di Kota Bengkulu.
Dikatakan salah seorang tim kuasa hukum Walhi, Sarman, mereka tetap akan melakukan segala upaya agar klien mereka mendapatkan penangguhan. Apalagi semua dari mereka saat ini dalam kondisi cedera. "Kita harap hari ini dapat diberi pengobatan," kata Sarman, Minggu (25/7).
Direktur Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi mengatakan, pihaknya akan melakukan segala upaya agar aktivis Walhi beserta 18 orang warga Pering Baru dapat dibebaskan. Mengingat proses penangkapan hingga penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian hanyalah sebuah bentuk kriminalisasi.
"Kemarin alasan kepolisian penangkapan hanya untuk mengamankan agar tidak terjadi kerusuhan yang berakibat kepada pengrusakan, kenyataanya malah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Zenzi.
Sementara itu Kapolda Bengkulu Burhannudin Andi saat dikonfirmasi via telpon mengatakan proses hukum yang sedang berjalan, demi menyelematkan aset daerah. Karena PTPN adalah perkebunan milik negara dan wajib bagi pihak kepolisian un tuk mengamankan.
"Sesuai dengan penegakan hukum saja karena PTPN adalah milik negara, kita hanya mengamankan," ujarnya.