TEMPO Interaktif, Makassar - Kasus dugaan ijazah palsu Ichsan Yasin Limpo terus bergulir di tangan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Namun, penyidik belum menyimpulkan hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik cabang Makassar terhadap ijazah tersebut.
Seperti terungkap dalam gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan-Barat, Selasa (20/7). Acara yang dipimpin Kepala Polda Inspektur Jenderal Adang Rochjana ini belum menyimpulkan apa-apa tentang ijazah adik Gubernur Syahrul Yasin Limpo itu.
"Belum ada kesimpulan apakah ijazah itu palsu atau tidak. Gelar perkara merekomendasikan melanjutkan penyelidikan kasus tersebut," kata Komisaris Besar Chairul Anwar, Kepala Polres Kota Bedsar Makassar.
Sebenarnya, ujar Chairul, kasus ini telah ditingkatkan pada tahapan penyidikan. Hanya saja, belum adaya tersangkanya. Dalam gelar perkara penyidik memaparkan hasil penyelidikan selama satu bulan ini. Mereka yang dimintai keterangan adalah anggota KPU Daerah Gowa, Kepala Sekolah SMP 27 Makassar, sekolah yang menerbitkan ijazah Ichsan, dan beberapa siswa yang terdaftar pada tahun keluarnya ijazah.
"Keterangan mereka dirasakan belum cukup sehingga akan dikembangkan lagi dengan pemeriksaan saksi lainnya," terang Chairul. Penyidik, kata dia, diberikan petunjuk oleh Kepala Polda Adang untuk mendatangkan saksi ahli hukum dan kembali mengidentifikasi beberapa siswa yang seangkatan dengan Ichsan. Fokus pemeriksaan kali ini, sambung Chairul adalah, keabsahan secara administratif dari ijazah tersebut.
Menurut dia, bukan hanya keabsahan fisik ijazah yang diselidiki penyidik. Proses mendapatkan ijazah serta penggunaannya juga menjadi perhatian. Itu sebabnya, Chairul meminta, semua pihak tidak buru-buru mendesak polisi untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.
Chairul mengaku sangat berhati-hati menyelidiki kasus ini. Alasannya, kasus itu bukan hanya tindak pidana dugaan pemalsuan tapi juga sarat dengan nuansa politik. "Sehingga jangan kemudian ada persepsi jika polisi lamban menangani kasus ini. Kami terus mendalami untuk merampungkan penyelidikan," tukas Chairul.
Ichsan Yasin Limpo adalah Bupati Gowa yang memenangkan pemilihan kepala daerah pada 23 Juni lalu. Kemenangannya terganjal oleh gugatan pasangan Andi Maddusila Andi Idjo dan Jamaluddin Rustam, yang menyoal dugaan ijazah palsu Ichsan. KPU Gowa dianggap tak meneliti ijazah Ichsan sewaktu mendaftar calon bupati. Kini Maddusila menggugat ke Mahkamah Konstitusi, yang jadwal sidangnya digelar Kamis ini.
ABDUL RAHMAN