Ryass : Hanya Papua dan Kalimantan Yang Layak Dimekarkan
Reporter
Editor
Minggu, 18 Juli 2010 11:45 WIB
Papua. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, YOGYAKARTA - Eks Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid menilai daerah yang paling memungkinkan untuk pemekaran hanya Papua dan Kalimantan. Sebab dua daerah tersebut berada di wilayah perbatasan langsung dengan negara lain. Sementara untuk pemekaran daerah lain masih dalam moratorium.
“Moratorium pemekaran daerah kan artinya penundaan sementara, saya kira bisa dipahami karena untuk meyakinkan bahwa secara selektif merupakan suatu kebutuhan, yang paling mendesak untuk pemekaran adalah Papua dan Kalimantan karena berada di perbatasan,” kata Ryaas Rasyid di Yogyakarta, Sabtu (17/7).
Tujuan pemekaran yang paling penting, kata dia adalah masuknya keuangan pusat ke daerah yang dimekarkan. Selain itu ada ruang partisipasi bagi politisi daerah. Untuk meredam keinginan kuat masyarakat yang menginginkan pemekaran menurut Ryaas dengan diberi penyadaran soal masalah yang dihadapi yang harus diatasi. Sebab proses untuk pemekaran tidak mudah dan murah. Pemekaran wilayah merupakan suatu solusi masalah bukan menciptakan masalah baru.
Beberapa waktu lalu Presiden SBY menyatakan selama 10 tahun terakhir terjadi pemekaran wilayah sebanyak 205 daerah. Tetapi 80 persen di antaranya diangap gagal. Setidaknya pernyataan SBY tersebut masih bisa diperdebatkan.
“Presiden menyatakan seperti itu minimal untuk warning,” kata Ryaas.
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.