Aturan Caleg PNS Mundur Digugat

Reporter

Editor

Rabu, 7 Juli 2010 12:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Undang-undang yang mengharuskan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Pegawai Negeri Sipil digugat ke Mahkamah Konstitusi. Aturan itu dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 karena hanya berlaku untuk calon anggota DPD.

"Aturan yang sama tidak berlaku untuk anggota DPR dan DPRD, sehingga sifatnya diskriminatif dan memberatkan," kata Bahrul Ilmi Yakup, kuasa hukum pemohon, dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/7).

Pemohonnya adalah Muhammad Abduh Zen, mantan dosen PNS golongan IIIC di Universitas PGRI Palembang, Sumatera Selatan. Tahun 2008, dia mundur sebagai PNS untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD dari Sumatera Selatan.

Pada pemilihan tahun 2009, dia gagal meraih kursi DPD. Tapi dia tidak bisa kembali menjadi PNS karena telah mengundurkan diri. Dia pun praktis kehilangan gaji, pensiun, dan Asuransi Kesehatan yang melekat pada jabatannya dulu.

Dalam sidang uji materi Rabu (7/7) ini, Abduh meminta Mahkamah membatalkan dua norma dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Norma pertama ialah pasal 12 huruf k, yang mensyaratkan calon anggota DPD undur diri dari pekerjaannya sebagai PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian, serta pegawai perusahaan milik negara.

Norma kedua adalah pasal 67 ayat 2 huruf h, yang menetapkan surat undur diri sebagai syarat kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD. Kedua norma tersebut dicap bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 tentang kesamaan kedudukan hukum bagi semua warga negara, dan pasal 28D ayat 1 mengenai perlakuan sama di depan hukum serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Muhammad meminta dua norma dalam beleid DPR, DPD, dan DPRD itu dicabut.

Majelis Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Harjono menilai permohonan telah cukup baik, namun norma kedua belum dimasukkan dalam permohonan. Majelis meminta pemohon memperbaiki berkas permohonannya dalam waktu 14 hari.

Seusai sidang, Abduh yang kini mengajar di Universitas Paramadina, Jakarta, mengakui statusnya sebagai PNS boleh jadi tak kembali meski Mahkamah mengabulkan permohonannya. "saya mengajukan uji materi)untuk pembelajaran bagi masyarakat," kata pria yang juga menjadi staf ahli bagi Komite III DPD itu.

BUNGA MANGGIASIH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya