Yusril Melawan Bila Dipanggil Paksa

Reporter

Editor

Minggu, 4 Juli 2010 09:09 WIB

Mantan Menhukham Yusril Ihza Mahendra bersandar di gerbang pintu yang terkunci saat ingin meninggalkan Kejaksaan Agung. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengatakan tetap akan menolak pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yusril juga akan melawan penyidik jika dia dipanggil secara paksa. "Kalau yang memanggil itu gadungan, apa Anda mau?" kata Yusril dengan nada tinggi melalui telepon kemarin.

Kamis lalu, Yusril, yang datang ke gedung Kejaksaan Agung, menolak diperiksa sebagai tersangka. Yusril malah mempermasalahkan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang, menurut dia, tidak pernah diangkat dengan keputusan presiden dan dilantik untuk jabatan tersebut. Menurut Yusril, Hendarman sebagai Jaksa Agung merupakan bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu I, yang masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2009. Setelah itu, Hendarman belum pernah dilantik lagi.

Selain mempersoalkan legalitas jabatan Jaksa Agung, Yusril melaporkan Hendarman ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Soal langkah hukum apa yang akan dia lakukan bila dipanggil paksa, Yusril tak bersedia menjelaskan. "Lihat nantilah," kata dia.

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Harun al-Rasyid, menyatakan keabsahan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak perlu dipermasalahkan. "Pelantikan Jaksa Agung cukup satu kali saja," ujar Harun kepada Tempo kemarin.

Menurut Harun, jabatan Jaksa Agung berbeda dengan jabatan menteri, yang mengikuti masa jabatan presidennya. "Jadi tidak perlu dilantik lagi." Karena itu, Harun berpendapat semua kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung pun sah. "Kenapa tidak sah?" kata Harun balik bertanya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menyesalkan perlawanan Yusril. Menurut dia, pemeriksaan kasus korupsi Sisminbakum, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 417 miliar, tidak boleh dihentikan. Pemeriksaan Yusril, menurut Denny, tidak bisa dikaitkan dengan administrasi Jaksa Agung.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan posisi Hendarman bisa jadi bermasalah. Meski begitu, senada dengan Denny, Mahfud mengatakan pemeriksaan terhadap Yusril sebagai tersangka bisa tetap dinyatakan sah. Asalkan kasus Yusril ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Direktur Penyidik Kejaksaan Agung yang sah.

Kasus Sisminbakum bermula pada 2001, ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman melaksanakan proyek pendaftaran badan hukum secara online. Kejaksaan Agung, yang mengusut kasus ini sejak akhir 2008, menemukan bahwa biaya yang dipungut dari notaris pemohon akta perusahaan tidak masuk ke kas negara. Selain mengalir ke perusahaan rekanan, duit mengalir ke sejumlah pejabat Departemen Kehakiman--kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

l EKO ARI WIBOWO | PINGIT ARIA

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

29 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

29 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

35 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya