Penggelap Gula Rafinasi Ditangkap

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juni 2010 18:18 WIB

TEMPO Interaktif, Serang -Kepolisian Daerah Banten menangkap tiga orang yang diduga menjadi sindikat penggelapan gula rafinasi di Banten. Dari tangan mereka polisi menyita truk berisi gula rafinasi seberat 17,5 ton senilai Rp 250 juta.

Ketika orang yang ditangkap itu berinisial AL, 50 tahun, warga Jakarta yang bertugas sebagai perantara, JA (40), dan SAT (40) pedagang di Pasar Kemiri selaku penadah barang hasil penggelapan.

Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari pemilik gula, Razak Suciaki, 50 tahun warga Cengkareng, Jakarta Barat ke Polda Banten pada Senin (14/6) lalu. Dalam laporannya, korban mengaku gula miliknya sebanyak 17,5 ton telah dibawa kabur oleh sopir pembawa gula tersebut, berinisial AH alias Aji, 30 tahun, warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap tersangka AL pada Kamis (17/6). Dari pengakun AL, polisi juga berhasil menagkap dua orang penadah yakni JA dan SAT di Pasar Kemiri, Jakarta, Selasa (22/6)

Dari pengakuan tersangka AL, gula rafinasi tersebut diterimanya dari tersangka AH yang hingga saat ini masih buron. AH meminta kepada AL, untuk menjual barang hasil penggelapannya. “Gula ini saya jual kepada pedagang di pasar Kemiri,” kata AL.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Gunawan mengatakan, kasus penggelapan tersebut terjadi saat tersangka AH dan kernetnya Holil diminta oleh Razak untuk mengirimkan gula dari PT Sentra Utama Jaya di Ciwandan, Cilegon ke PT Lambang Cahaya dan PT Berkat Alinda di daerah Sentul, Bogor. “Namun saat di Keragilan, Kabupaten Serang, kernetnya diturunkan oleh AH,” kata Gunawan.

Setelah kernetnya diturunkan, AH langsung kabur dan menghubungi AL untuk menyerahkan truk pengangkut gula rafinasi tersebut. Setelah AL menerima truk pengangkut gula dengan nomor polisi B 9614 NQ itu dia kemudian menjualnya. "Sedangkan pelaku AH langsung kabur,” ujar Gunawan, Selasa (22/6)

Perbuatan tersangka, kata Gunawan, untuk tersangka AL dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sedangkan untuk tersangka JA, dan SAT dikenakan 480 KUHP tentang penadahan. “Untuk tersangka AH sampai saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Gunawan.

WASI’UL ULUM

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

7 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

29 hari lalu

Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

44 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

55 hari lalu

Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

56 hari lalu

Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

28 Februari 2024

Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya