TEMPO Interaktif, Jakarta: 10 praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tingkat IV pelaku kekerasan seperti yang ditayangkan saluran televisi Surya Cipta Televisi terbukti melakukan tindakan pidana ringan. Mereka dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan bervariasi antara enam bulan sampai satu tahun dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2.000 oleh Pengadilan Negeri Sumedang, Selasa (28/10). Akan tetapi hakim tidak mengharuskan terdakwa melaksanakan hukuman kurungan dengan alasan pembinaan, kecuali selama masa percobaan, mereka melanggar. Menurut tiga hakim tunggal, yaitu Parlan Nababan SH, Yapi SH, RE Setiawan, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah semua terdakwa mengakui melakukan pemukulan dan penganiayaan sebagai bagian tradisi di lingkungan STPDN. Sedangkan hal-hal yang memberatkannya adalah pembentukan opini masyarakat tentang kekerasan di STPDN. Para hakim menggunakan pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 1 mengenai tindakan pidana ringan kepada semua terdakwa. Sepuluh orang praja yang diputuskan bersalah adalah Laode Riki Nugraha, dengan hukuman tiga bulan dan masa percobaan enam bulan; Budi Sutisna, tiga bulan dan satu tahun masa percobaan; Seronimus CHL Gandurin, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan; Muhamad Rizal, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan; Rudiantoro, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan; I Ketut Mardika, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan; Rustam Wandri Joshua Napitupulu, tiga bulan dan satu tahun masa percobaan; Febrianto, tiga bulan dan masa percobaan satu tahun; Kenny Petter Tupamahu, tiga bulan dan masa percobaan enam bulan; dan Alexander Sinulingga, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan. Semua terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pada persidangan ini juga hadir 13 saksi termasuk Hendi Setiawan, terdakwa pada kasus terbunuhnya Wahyu Hidayat, serta pelatih drum band Nunung Royani yang juga dosen STPDN. Menanggapi putusan hakim, Kepala Polisi Resort Sumedang Ajun Komisaris Besar Polisi Yoyok Subagyono mengatakan pada intinya menerima keputusan ini dan menyerahkan wewenangnya kepada hakim. "Yang penting telah terbukti azas melawan hukum," katanya. Dalam sidang ini, diserahkan barang bukti berupa dua keping VCD yang berjudul "Malam Pengambilan Drumband" dan "Pemberian Lencana Drumband". Disertakan juga satu kopian video VHS tayangan SCTV "Di Balik Tembok STPDN". Pengadilan dan pihak kepolisian menerapkan pengadilan tindak pidana ringan pada kasus ini karena tidak bisa dilaksanakan visum karena kejadiannya sudah sangat lama. Hambali Batubara - Tempo News Room
Berita terkait
Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO
3 menit lalu
Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO
Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.