10 Praja STPDN Dihukum

Reporter

Editor

Selasa, 28 Oktober 2003 18:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: 10 praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tingkat IV pelaku kekerasan seperti yang ditayangkan saluran televisi Surya Cipta Televisi terbukti melakukan tindakan pidana ringan. Mereka dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan bervariasi antara enam bulan sampai satu tahun dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2.000 oleh Pengadilan Negeri Sumedang, Selasa (28/10). Akan tetapi hakim tidak mengharuskan terdakwa melaksanakan hukuman kurungan dengan alasan pembinaan, kecuali selama masa percobaan, mereka melanggar. Menurut tiga hakim tunggal, yaitu Parlan Nababan SH, Yapi SH, RE Setiawan, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah semua terdakwa mengakui melakukan pemukulan dan penganiayaan sebagai bagian tradisi di lingkungan STPDN. Sedangkan hal-hal yang memberatkannya adalah pembentukan opini masyarakat tentang kekerasan di STPDN. Para hakim menggunakan pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 1 mengenai tindakan pidana ringan kepada semua terdakwa. Sepuluh orang praja yang diputuskan bersalah adalah Laode Riki Nugraha, dengan hukuman tiga bulan dan masa percobaan enam bulan; Budi Sutisna, tiga bulan dan satu tahun masa percobaan; Seronimus CHL Gandurin, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan; Muhamad Rizal, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan; Rudiantoro, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan; I Ketut Mardika, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan; Rustam Wandri Joshua Napitupulu, tiga bulan dan satu tahun masa percobaan; Febrianto, tiga bulan dan masa percobaan satu tahun; Kenny Petter Tupamahu, tiga bulan dan masa percobaan enam bulan; dan Alexander Sinulingga, tiga bulan dan enam bulan masa percobaan. Semua terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pada persidangan ini juga hadir 13 saksi termasuk Hendi Setiawan, terdakwa pada kasus terbunuhnya Wahyu Hidayat, serta pelatih drum band Nunung Royani yang juga dosen STPDN. Menanggapi putusan hakim, Kepala Polisi Resort Sumedang Ajun Komisaris Besar Polisi Yoyok Subagyono mengatakan pada intinya menerima keputusan ini dan menyerahkan wewenangnya kepada hakim. "Yang penting telah terbukti azas melawan hukum," katanya. Dalam sidang ini, diserahkan barang bukti berupa dua keping VCD yang berjudul "Malam Pengambilan Drumband" dan "Pemberian Lencana Drumband". Disertakan juga satu kopian video VHS tayangan SCTV "Di Balik Tembok STPDN". Pengadilan dan pihak kepolisian menerapkan pengadilan tindak pidana ringan pada kasus ini karena tidak bisa dilaksanakan visum karena kejadiannya sudah sangat lama. Hambali Batubara - Tempo News Room

Berita terkait

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

3 menit lalu

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.

Baca Selengkapnya

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

11 menit lalu

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

28 menit lalu

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

34 menit lalu

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

Yura Yunita terpilih untuk menyanyikan original soundtrack Glenn Fredly The Movie, yang diciptakan oleh mentor musiknya sebelum berpulang.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

37 menit lalu

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

Profil kampus UCLA tempat bentrok demo mahasiswa pendukung alias Pro-Palestina dengan pendukung Israel

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

41 menit lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Di Daratan Asia Gelombang Panas, BMKG: Indonesia Suhu Panas Biasa

41 menit lalu

Di Daratan Asia Gelombang Panas, BMKG: Indonesia Suhu Panas Biasa

Suhu panas muncul belakangan ini di Indonesia, setelah sejumlah besar wilayah daratan benua Asia dilanda gelombang panas (heat wave) ekstrem.

Baca Selengkapnya

Awas, Marah Sebentar Saja Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

55 menit lalu

Awas, Marah Sebentar Saja Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

Peneliti menyebut amarah buruk buat fungsi pembuluh darah, mengganggu fungsi arteri, yang selanjutnya terkait risiko serangan jantung.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

59 menit lalu

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

Hammersonic merupakan festival musik rock dan metal terbesar yang mengundang band rock papan atas seperti Lamb of God dan A Day to Remember.

Baca Selengkapnya

5 Smartwatch yang Dilengkapi NFC, Bisa untuk Transaksi

1 jam lalu

5 Smartwatch yang Dilengkapi NFC, Bisa untuk Transaksi

Berikut ini beberapa smartwatch yang ada NFC. Selain untuk memantau kesehatan, smartwatch ini juga bisa digunakan untuk transaksi.

Baca Selengkapnya