Surakarta Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk Gaji ke-13  

Reporter

Editor

Jumat, 11 Juni 2010 13:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kota Surakarta telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 pegawai negeri senilai Rp 30 miliar. Meski demikian, uang tersebut belum bisa dibagikan kepada pegawai lantaran belum mendapatkan dasar hukum yang kuat dari pemerintah pusat.

"Gaji ke-13 sudah disiapkan dan dapat dicairkan sewaktu-waktu," kata Budi Yulistanto, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Anggaran tersebut disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta 2010. Menurut dia, gaji ke-13 selalu dibagikan dalam beberapa tahun terakhir sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

Meski telah disiapkan, dinas tersebut belum berani membagikannya kepada para pegawai. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 selalu cair pada Mei atau Juni. "Tahun ini memang sedikit terlambat," kata Budi.

Untuk membagikan gaji tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah harus menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri, yang berisi perintah untuk membayar gaji ke-13 kepada pegawai negeri.

"Tanpa landasan hukum tersebut kami tidak berani membagikan," kata Budi. Dia juga tidak mengetahui penyebab belum turunnya surat edaran tersebut.

Dia juga menjelaskan, jika besarnya gaji ke-13 yang akan diterima para pegawai hampir sama dengan gaji bulanan yang rutin diterima. "Terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan," kata Budi. Hanya saja untuk tunjangan beras ditiadakan. Menurut Budi, hal itu sesuai dengan petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13, yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.

Dia berharap surat edaran menteri itu dapat turun secepatnya, agar anggaran yang sudah disiapkan itu bisa segera cair. "Sudah banyak pegawai yang menunggu," kata Budi. Menurutnya, kebutuhan hidup masyarakat, khususnya pegawai negeri pada Juni dan Juli biasanya meningkat. Hal itu terkait dengan tahun ajaran baru sekolah.

Sedangkan mekanisme pencairan gaji ke-13 nantinya tetap sama dengan gaji biasa. "Melalui bendahara di satuan kerja masing-masing," kata Budi. Hanya saja, pembagian gaji ke-13 tidak akan diberikan secara bersamaan dengan gaji bulanan biasa. Gaji tambahan itu akan dibayarkan pada pertengahan bulan.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta, Etty Retnowati mengatakan jumlah pegawai negeri yang bakal menerima gaji ke-13 berjumlah 10.500 orang. "Jumlah pegawai negeri paling banyak berada di lingkungan pendidikan," kata Etty.

Jumlahnya mencapai lebih dari 60 persen dari keseluruhan pegawai negeri yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Sedangkan saat ini di lingkungan pemerintah kota sudah tidak ada lagi pegawai honorer.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

14 hari lalu

Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jadwalnya.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

21 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Dua Bulan Pertamina Tahan Kenaikan Harga BBM, Terungkap Pertamax Palsu di Empat SPBU Pertamina

33 hari lalu

Terkini Bisnis: Dua Bulan Pertamina Tahan Kenaikan Harga BBM, Terungkap Pertamax Palsu di Empat SPBU Pertamina

Nicke Widyawati mengatakan Pertamina tidak hanya mengejar keuntungan. Sudah dua bulan perusahaan menahan kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

33 hari lalu

Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

37 hari lalu

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.

Baca Selengkapnya

Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

38 hari lalu

Berikut Regulasi Mengenai THR Pensiunan, Kapan Pencairannya Tahun Ini?

Peraturan pencairan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024. Kapan cair THR pensiunan?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

38 hari lalu

Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?

Baca Selengkapnya

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

41 hari lalu

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.

Baca Selengkapnya

3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

43 hari lalu

3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

THR diberikan menunjang Idul Fitri 1445H, sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah ke aparatur negara mendukung biaya pendidikan.

Baca Selengkapnya

THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

44 hari lalu

THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

Ekonom Indef Esther Sri Astuti menilai gaji ke-13 ASN akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah inflasi pangan tapi sifatnya hanya sementara.

Baca Selengkapnya