Jamsostek Usul Ubah Sistem Pembayaran Jaminan Sosial Jadi Tunggal
Rabu, 9 Juni 2010 19:52 WIB
Sedang keempat penyelenggara jaminan sosialnya (Jamsostek, ASKES, TASPEN dan ASABRI) tidak perlu digabungkan. "Kalau mau dilebur ada positif-negatifnya. Lebih baik sistem pembayarannya saja yang tunggal," kata Hotbonar sinaga dalam Seminar Sistem Jaminan Sosial Nasional, di gedung DPR, Rabu (9/6).
Menurut Hotbonar dengan sistem pembayaran tunggal, tenaga kerja swata dan pekerja BUMN cukup membayar satu kali. "Nanti kalau butuh untuk jaminan kesehatan dibayarkan ke ASKES, butuh untuk pensiun dibayarkan ke TASPEN, kalau untuk menjamin kecelakaan kerja tinggal diberikan kepada Jamsostek," tuturnya.
Selain itu, tambah Hotbonar, Indonesia bisa belajar dari negara-negara maju di mana lembaga penyelenggara jaminan sosial berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan begitu, setiap orang yang membayar pajak akan otomatis terlindungi oleh jaminan sosial dan rakyat tidak perlu dipotong dua kali. Selama ini, sebagian besar pekerja Indonesia dipotong untuk pajak penghasilan dan jaminan sosial.
Menurut Hotbonar, rakyat Indonesia lebih takut dengan Undang-Undang Pajak dibanding Undang-Undang Jaminan Sosial sehingga tingkat kepatuhannya lebih tinggi.
"Juga tidak akan ada kebocoran atau pemalsuan data. Yang gajinya Rp 5 juta tidak bisa lagi mengaku gajinya Rp 1 juta," tambah Ketua Asosiasi Asuransi dan Jaminan Sosial Indonesia.
ARYANI KRISTANTI