Eurico Guteres Dituntut Setahun Penjara

Reporter

Editor

Senin, 27 Oktober 2003 15:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus perebutan senjata oleh bekas milisi Tim-Tim di Atambua, Kabupaten Belu, Eurico Guteres, dituntut dengan hukuman penjara satu tahun. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Nulis Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim Suwardi, Kamis (22/3).

Eurico didakwa telah melangar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) ke-2 tentang penyimpanan senjata api tanpa izin; serta dakwaan ketiga dengan pasal 212 KUHP tentang tindakan melawan petugas negara, dalam hal ini polisi. Tindakan ini dilakukan Eurico saat kunjungan Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri ke Atambua pada 24 September tahun lalu.

Nulis Sembiring menyatakan bahwa terdakwa, sesuai dengan kesaksian dari para saksi antara lain: Manuel Kastro, Antonio Dos Santos, Alberto, Nemineo Lopez De Carvalo dan beberapa saksi dari para mantan anggota milisi serta petugas di Polres Belu, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum seperti didakwakan.

Jika nantinya tuntutan satu tahun penjara ini dikabulkan oleh majelis hakim, maka Eurico hanya akan menjalani hukuman kurang lebih separuhnya. Hal itu mengingat proses pengadilannya sendiri saat ini telah memakan waktu sekitar lima bulan. Selama itu pula eurico berada dalam status tahanan. Tepatnya mulai 5 Oktober 2000, yakni sejak Eurico ditahan di Mabes Polri. Pada 20 Februari lalu status Eurico berubah menjadi tahanan rumah.

Menanggapi hal ini, Eurico mengaku menerima dan menyerahkan proses hukum pada majelis hakim. Dia menyatakan bahwa proses hukum ini adalah usaha untuk mengorbankan dirinya. Sementara itu, penasehat hukum Eurico, Suhardi Somomoeljono, meminta kepada hakim waktu empatbelas hari untuk menyiapkan pembelaannya. Waktu selama itu dibutuhkannya dengan alasan Eurico saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Oleh Kejaksaan Agung Eurico dijadikan tersangka dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Timur pasca jajak pendapat September 1999. (Yostinus Tomi Aryanto)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

1 menit lalu

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

6 menit lalu

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

Yura Yunita terpilih untuk menyanyikan original soundtrack Glenn Fredly The Movie, yang diciptakan oleh mentor musiknya sebelum berpulang.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

10 menit lalu

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

Profil kampus UCLA tempat bentrok demo mahasiswa pendukung alias Pro-Palestina dengan pendukung Israel

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

13 menit lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Di Daratan Asia Gelombang Panas, BMKG: Indonesia Suhu Panas Biasa

13 menit lalu

Di Daratan Asia Gelombang Panas, BMKG: Indonesia Suhu Panas Biasa

Suhu panas muncul belakangan ini di Indonesia, setelah sejumlah besar wilayah daratan benua Asia dilanda gelombang panas (heat wave) ekstrem.

Baca Selengkapnya

Awas, Marah Sebentar Saja Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

28 menit lalu

Awas, Marah Sebentar Saja Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

Peneliti menyebut amarah buruk buat fungsi pembuluh darah, mengganggu fungsi arteri, yang selanjutnya terkait risiko serangan jantung.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

31 menit lalu

3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

Hammersonic merupakan festival musik rock dan metal terbesar yang mengundang band rock papan atas seperti Lamb of God dan A Day to Remember.

Baca Selengkapnya

5 Smartwatch yang Dilengkapi NFC, Bisa untuk Transaksi

32 menit lalu

5 Smartwatch yang Dilengkapi NFC, Bisa untuk Transaksi

Berikut ini beberapa smartwatch yang ada NFC. Selain untuk memantau kesehatan, smartwatch ini juga bisa digunakan untuk transaksi.

Baca Selengkapnya

Ralf Rangnick Tolak Tawaran Jadi Pelatih Bayern Munchen, Fokus Piala Eropa 2024 Bersama Austria

33 menit lalu

Ralf Rangnick Tolak Tawaran Jadi Pelatih Bayern Munchen, Fokus Piala Eropa 2024 Bersama Austria

Pelatih Timnas Austria, Ralf Rangnick, resmi menolak tawaran Bayern Munchen untuk menggantikan Thomas Tuchel musim depan.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara akan Dikemas Panggung Musikal, Ada 30 Show dalam Sebulan

48 menit lalu

Cerita Keluarga Cemara akan Dikemas Panggung Musikal, Ada 30 Show dalam Sebulan

Teater musikal dengan tajuk 'Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara' ini akan digelar selama hampir satu bulan.

Baca Selengkapnya